Sopir Ini Menggelapkan Uang Rp2,1 Miliar

id Sopir Ini Menggelapkan Uang Rp2,1 Miliar

Jakarta, (Antara) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk seorang sopir PT Armorindo Artha, Theo Surentu alias Theo yang menggelapkan uang setoran mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank Central Asia (ATM BCA) senilai Rp2,1 miliar. "Tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan uang setoran ATM BCA di Jakarta Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu. Rikwanto mengatakan awalnya tersangka bersama petugas keamanan dan seorang karyawan PT Armorindo Artha mengisi uang ATM BCA di Rumah Sakit Atmajaya Pluit Penjaringan Jakarta Utara Senin (10/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat petugas keamanan dan karyawan PT Armorindo mengisi uang ATM BCA, tersangka membawa kabur mobil bernomor polisi B-9230-UCG yang mengangkut 14 kotak berisi uang miliaran rupiah. Selanjutnya, mobil ditemukan parkir di pinggir jalan daerah Bandengan Penjaringan Jakarta Utara sekitar pukul 23.00 WIB, namun sudah tidak ditemukan kotak yang berisi uang. Aparat Polsek Penjaringan dan Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari PT Armorindo Artha, menyelidiki keberadaan sopir yang diduga membawa kabur uang milik ATM BCA tersebut. Anggota Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan tempat persembunyian tersangka Theo di rumah kontrakannya kawasan Gunung Putri Bogor Jawa Barat, Jumat (14/3). Selain menemukan tersangka, polisi menyita 14 kotak penyimpanan uang yang berisi total Rp1,33 miliar. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan menuturkan tersangka memarkirkan mobil milik PT Armorindo Artha yang mengangkut 14 kotak berisi uang Rp2,1 miliar itu di Jalan Bandengan. Kemudian, tersangka Theo menyewa taksi untuk memindahkan 14 kotak tersebut menuju rumah kontrakannya. Herry menambahkan tersangka sempat membeli mobil dari uang hasil kejahatan tersebut. Terkait motif tersangka, Herry menyebutkan Theo ingin mempunyai uang banyak dengan cara pintas. Theo berstatus sebagai sopir outsourcing yang bekerja di PT Armorindo Artha sejak September 2013. Akibat tindakan itu tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (*/jno)