KPU Padangpanjang Belum Terima Pemantau Pemilu

id KPU Padangpanjang Belum Terima Pemantau Pemilu

Padangpanjang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima satu pun lembaga independen atau LSM sebagai pemantau Pemilihan Umum Legislatif 2014 di daerah itu. "Sampai saat ini belum ada pematau pemilu yang mendaftar ke KPU Kota Padangpanjang," kata Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra di Padangpanjang, Jumat (14/3). Dia mengatakan, lembaga pemantau pemilu sudah diperbolehkan mendaftar sejak beberapa bulan lalu sampai beberapa hari sebelum hari pencoblosan. "KPU tetap menerima pendaftaran bagi lembaga pemantau pemilu yang ingin memantau pelaksanaan pileg dan pilpres di Kota Padangpanjang hingga 3 April," katanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemilihan Umum tahun 2014 Menurut dia, untuk menjadi pemantau pemilu, memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti persyaratan itu di antaranya lembaga pemantau adalah lembaga yang independen dan punya legalitas hukum. Setelah mendaftar ke KPU lembaga yang ingin memantau akan mengisi formulir, selanjutnya berkas yang disertakan akan diperiksa oleh KPU, dilanjutkan dengan mengeluarkan akreditasi oleh KPU. Setelah mendapat akreditasi, lembaga pemantau tersebut harus mendaftar ulang. Selaian syarat-syarat tersebut yang dapat memantau pemilu nanti adalah LSM pemantau pemilu dalam negeri, pemantau pemilu berbadan hukum dalam negeri, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri. Pemantau pemilu dalam negeri yang keberadaaanya di provinsi, harus daftar dan mendapatkan akreditasi KPU. Sedangkan pemantau pemilu dari luar negeri harus mengisi formulir pendaftaran dari KPU atau perwakilan Republik Indonesia di negara asal pemantau. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2012 hal yang dapat dipantau oleh lembaga pemantau pemilu adalah perencanaan program, anggaran, penyusunan peraturan pilkada, pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Kemudian penetapan peserta pemilu, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, pengucapan sumpah janji anggota DPR. Pamantau yang telah memantau pelaksanaan pemilu di kabupatan dan kota menurut dia, wajib melaporkan hasil pantauannya ke KPU yang memberikan akreditasi. Tokoh masyarakat peduli Kota Padangpanjang Syamsuar mengatakan keberadaan lembaga pemantau pemilu sangat dibutuhkan untuk ikut menjaga kualitas pemilu. "Kita berharap akan ada lembaga yang menjadi pemantau pemilu di daerah ini," kata dia. (**/ben/WIJ)