KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Teuku Nazurlah

id KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Teuku Nazurlah

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantsan Korupi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pengacara Teuku Nasrullah dalam dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. Teuku Nasrullah pernah menjadi pengacara mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh dan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Djoko Sulilo. Namun saat dikonfirmasi, Nasrullah mengaku sedang berada di luar Jakarta yaitu di Aceh untuk suatu keperluan. "Iya, tapi saya kebetulan di Aceh, ada kawinan ponakan saya. Saya baru tahu tadi pagi, suratnya diantar ke kantor kemarin. Tapi saya sudah suruh orang kantor beri tahu KPK, saya di Aceh dan minta pemeriksaan diundur," kata Nasrullah saat dihubungi melalui telepon. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa advokat lain yaitu Fajar, asisten Ratu Atut yaitu Siti Halimah alias Iim dan Qurrotul Aini serta staf keuangan PT Bali Pacific Pragama Farid Asyari. Atut dalam perkara MK dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta. Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan Wawan. (*/jno)