KPU Pariaman Bakal Tertibkan APK Berupa Baliho

id KPU Pariaman Bakal Tertibkan APK Berupa Baliho

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman bersama tim terpadu bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik calon legislatif (caleg), partai politik (parpol) peserta pemilu dan caleg DPD melanggar aturan dalam pemasangan. "Rencana penertiban tersebut telah dikoordinasi dengan Paninitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta pihak terkait mengenai APK yang dinilai banyak melanggar dan menjadi sorotan masyarakat," kata Ketua KPU Kota Pariaman, ketika dikonfirmasikan dari Padang, Kamis. Ia menjelaskan rencana penertiban APK tersebut berdasarkan rapat bersama, dimana masih ditemukan APK caleg berupa baliho melanggar dalam pemasangan. "Kalau tidak ada halangan, rencana penertiban APK tersebut akan dilakukan selama empat hari. Semua surat dan kelengkapan untuk penertiban APK sudah kami lengkapi, penertiban dilakukan selama empat," ungkapnya. Pemandangan ini di Kota Pariaman makin marak. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman sudah menetapkan lokasi untuk pemasangan APK. Namun saat ini masih banyak yang melanggar. Caleg melanggar itu pada umum dari caleg DPR-RI, DPRD provinsi, katanya. Ia mengatakan KPU Kota Pariaman telah memberikan surat kepada pimpinan parpol untuk membersihkan sendiri baliho tidak pada tempatnya. "Namun caleg ternyata tidak menghiraukan surat tersebut, malahan masih memasang APK berupa baliho dengan ukuran besar," katanya. Ia menjelaskan khusus baliho segmentasi dibuat parpol bukan oleh caleg. Kalau parpol ingin pasangan baliho harus memuat program kerja, visi misi kemudian lambang partai. "Jika baliho tersbut ingin ada foto pengurus parpol boleh saja asal tidak tercatat sebagai caleg Pemilu 2014," ungkapnya. Dalam penertiban tersebut nantinya akan dibagi beberapa tim guna memudahkan serta menginventarisi daerah terpasang baliho. "Baliho caleg di diteribkan tersebut dikumpulkan serta didata bersama tim, nantinya akan disampaikan ke masyarakat," jelasnya. Sementara itu Ketua Badan Pengawas Peemilu (Banwaslu) Sumbar, Elly Yanti menyatakan beberapa kota/kabupaten di Sumbar telah melakukan penetiban APK milik caleg berupa baliho. "Secara kontiniu peneriban APK yang menyalahi aturan terus dilakukan kota/kabupaten di Sumbar," katanya. Ia menjelaskan penertiban APK tersebut sesuai dengan Peraturan PKU Nomor 15 tahun Tentang alat peraga kampanye. "Aturan tersebut sudah diketahaui oleh Parpol peserta Pemilu dan calegnya, namun pelanggaran tetap saja dilakukan," ungkapnya. Panwaslu kota/kabupaten tidak berhak melakukan eksekusi APK milik caleg namun memberikan surat rekomendasi kepada KPU. "Rekomendasi tersebut untuk diberikan teguran terhadap caleg bersifat teguran administrasi yang mana para caleg dari berbagai parpol telah melakukan suatu pelanggaran di daerah terlarang," kata Elly Yanti. (*/zon)