PNS di Pessel harus Taati Perbup Larangan Merokok

id PNS di Pessel harus Taati Perbup Larangan Merokok

Painan, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meminta pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kabupaten itu untuk menaati peraturan bupati (Perbup) tentang pelarangan merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan. "Pegawai negeri sipil (PNS) hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tetapi tidak pendorong bagi masyarakat untuk tidak menaati segala aturan yang ada, " kata Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit di Painan, Kamis. Pada beberapa waktu lalu, bupati setempat telah mengeluarkan Perbup Nomor 45 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Sesuai perbup tersebut, bupati menetapkan empat kawasan di kabupaten itu yang tidak dibenarkan untuk merokok. Ke empat kawasan itu meliputi tempat kerja atau lingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan. Untuk jalannnya Perbup tersebut, pemkab setempat sudah menyampaikan dan menyosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal lainnya yang ada di kabupaten itu. "Sebagian PNS di lingkungan pemkab ini sudah ada yang berhenti total merokok, namun juga masih ada yang melanggar peraturan itu. Ini yang harus dipahami oleh PNS tersebut, jika masih merokok berupayalah untuk keluar dari tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok tersebut, " katanya. Meski pada perbup tersebut tidak ditetapkan sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang melanggarnya namun secara etika, PNS tersebut sudah melanggar etika. Tujuan pemkab mengeluarkan perbup tersebut yakni untuk menciptakan udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Polusi udara yang diakibatkan dari pencemaran asap rokok, kini sangat mengkhawatirkan, terutama di ruangan tertutup yang di dalamnya banyak orang tidak merokok. Selain itu juga sebagai upaya untuk mengurangi dampak lain akibat rokok seperti kepada keluarga miskin yang lebih mementingkan membeli rokok daripada membeli makanan bergizi dan keperluan sekolah bagi keluarganya. Tidak saja bagi PNS, pemkab juga mengimbau seluruh masyarakat di kabupaten itu untuk tidak merokok pada tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. (*/jun)