Amnesty International: Percepat UU Perlindungan Pekerja

id Amnesty International: Percepat UU Perlindungan Pekerja

London, (Antara) - Amnesty Internasional menyerukan DPR RI untuk secepatnya mengesahkan undang-undang (UU) perlindungan pekerja rumah tangga sebelum masa kerja mereka berakhir pada September 2014. Hal ini yang disampaikan Amnesty Internasional terkait peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari. Josef Roy Benedict. Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat kepada Antara London, Sabtu, mengatakan pekerja rumah tangga yang tereksploitasi memerlukan perlindungan hukum secepatnya. Jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia beresiko terhadap eksploitasi ekonomi dan secara rutin dianiaya, sementara hidup dalam kondisi tak menentu tanpa perlindungan. Peneliti Indonesia Amnesty International, Papang Hidayat mengatakan pekerja rumah tangga masih secara umum menjadi warga kelas dua di Indonesia. Dari jumlah jutaan tersebut yang mana sebagian besarnya adalah perempuan dewasa maupun gadis, beresiko menghadapi eksploitasi dan banyak yang dianiaya, namun mereka tidak memiliki sarana hukum untuk memperbaiki situasi mereka sendiri. Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation (ILO) menyebut, ada sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2004. Jumlah ini nampaknya lebih tinggi pada saat ini, ujar Papang. Menurut Papang Hidayat di bawah hukum Indonesia, pekerja rumah tangga tidak menikmati perlindungan yang sama dengan pekerja-pekerja lainnya. Mereka seringkali hidup dengan upah yang menyedihkan dalam kondisi yang buruk, dan dihambat untuk melawan penindasan yang dilakukan oleh majikan-majikan mereka. Sebuah undang-undang tentang pekerja rumah tangga, yang akan berkembang menuju penguatan perlindungan hukum, telah masuk agenda legislasi sejak 2010. Namun, upaya ini menghadapi berbagai penundaan, ujarnya. Menurut Papang Hidayat, pekerja rumah tangga memiliki hak-hak yang sama dengan para pekerja lainnya di Indonesia. Adalah memalukan bahwa pemerintah begitu lamban mengurusi undang-undang tentang pekerja rumah tangga. Parlemen harus mengesahkannya secepatnya sebelum masa kerja mereka berakhir, ujarnya. Sejumlah kasus-kasus yang dramatis terjadi sepanjang beberapa tahun terakhir telah menyoroti situasi rawan dari para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Nama Siti Nur Amalah menjadi berita di halaman muka pada Desember 2013, setelah majikannya di Jakarta membuatnya kelaparan, memukulinya, dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya selama periode empat bulan pada 2012. Kekerasan ini membuatnya buta dan trauma, dan majikannya kemudian mengembalikannya ke agen perekrutan dan memerintahkannya untuk tidak melaporkan apa yang terjadi terhadapnya. Amnesty International mendesak DPR RI dalam kesempatan sesegera mungkin untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan memastikan undang-undang ini sejalan dengan standar-standar internasional. Secara khusus harus ada pembatasan yang berarti soal jam kerja, jaminan upah dan kondisi hidup yang memadai, secara jelas mendefinisikan masa cuti, dan ketentuan-ketentual legal tentang kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan. Harus ada sarana yang jelas untuk membuat para majikan bertanggung jawab ketika mereka menindas pekerjanya. Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi ILO Convention No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga. Pada Juli 2011, ketika konvensi ini diadopsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat komitmen publik untuk mendukungnya. Lebih jauh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkomitmen untuk meratifikasinya pada suatu waktu di tahun ini. Amnesty International mendesak pihak-pihak berwenang untuk meratifikasinya. secepatnya. Amnesty International berdiri bersama dalam solidaritas dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala-PRT), sebuah koalisi nasional dari serikat pekerja dan organisasi-organisasi di Indonesia, yang telah bertahun-tahun mengkampanyekan hak-hak pekerja rumah tangga. Jala-PRT sedang mengorganisir serangkaian kegiatan pada minggu ini untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional dan menyerukan pengesahan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga. (*/sun)