OJK Bekukan Perusahaan Modal Ventura Altus Indonesia

id OJK Bekukan Perusahaan Modal Ventura Altus Indonesia

OJK Bekukan Perusahaan Modal Ventura Altus Indonesia

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Altus Indonesia sejak akhir Januari 2014 karena tidak memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perusahaan Modal Ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II OJK, Dumoly F Pardede dalam keterangan tertulis melalui laman resmi OJK, Rabu menyebutkan, OJK juga membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura (PMV) PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura sejak 27 Januari 2014 dengan alasan sama dengan PT Altus Indonesia. Pembekuan kegiatan usaha PT Altus Indonesia yang berlokasi di Jakarta berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor S-15A/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014. Sementara pembekuan kegiatan usaha PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura yang juga berlokasi di Jakarta, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor S-15B/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014. Dua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura yaitu "PMV wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lama empat bulan setelah tahun buku berakhir". Dengan dibekukannya kegiatan usaha dua perusahaan PMV itu maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.010/2012. (*/sun)