Kemdagri Batalkan Pemilihan 120 Pilkades di Serang

id Kemdagri Batalkan Pemilihan 120 Pilkades di Serang

Serang, (Antara) - Kementerian Dalam Negeri membatalkan pelaksanaan pemilihan 120 kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, yang dijadwalkan pada 2014, dengan alasan untuk menghindari konflik menjelang pemilihan umum dan pemilihan presiden. "Pembatalan itu menyusul adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan instruksi Kapolri," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto di Serang, Jumat. "Karena bersama dengan Pemilu dan Piplres, dikawatirkan rawan konflik sehingga yang belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2014 harus ditunda sampai 2015 mendatang," ujarnya menjelaskan. Rudi mengatakan ada sekitar 120 Desa yang tersebar di Kabupaten Serang dimana seharusnya dilaksanakannya Pilkades pada tahun 2014 karena masa tugas Kepala Desa (Kadesnya) sudah habis. Namun setelah ada SE Kemendagri dan intruksi dari Kapolri jadi pilkades tersebut diundur hingga 2015 mendatang. "Jadi untuk desa yang belum melaksanakan Pilkades jabatan Kadesnya kemungkinan akan dijabat oleh Penjabat sementara," katanya. Rudy mengaku sudah mengajukan surat edaran pengumuman pengunduran pelaksanaan Pilkades yang masa baktinya selesai pada tahun 2014 ini kepada Bupati Serang untuk ditandatangani. Kemudian untuk mengisi kekosongan tersebut jabatan Kadesnya diisi Penjabat sementara. "Tapi saya belum tahu waktu tepatnya kapan akan turunnya, karena itu kewenangan pak Bupati Ahmad Taufik Nuriman," katanya. Sementara terpisah Ketua Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Ade Hamid Bulkini mengatakan, untuk menindaklanjuti SE Kemendagri dan intruksi dari Kapolri tersebut pihaknya mengusulkan agar pada saat kekosongan jabatan di Desa dapat diisi oleh kades yang habis masa jabatannya. "Dalam pengamanan Pemilu itu diperlukan orang yang proporsional dan tahu kondisi daerahnya. Jika diganti oleh pejabat sementara semangatnya akan berkurang pastinya," katanya. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Abdul Muhyi menambahkan, Pemkab Serang harus melakukan pengawasan terkait SE Kemendagri dan intruksi dari Kapolri soal pilkades diundur hingga 2015. Sebab, dirinya mengetahui ada beberapa daerah yang tidak mengetahui SE tersebut. "Desa-desa yang tidak tahu jika Pilkades itu diundur, seperti Sumuranja yang jabatan kades-nya habis pada 8 April 2014, Banyuwangi habis pada 24 April 2014, dan Pulopanjang habis pada 15 Juli 2014. Itu perlu diawasi oleh pemerintah," katanya. Menurut Muhyi, beberapa calon kades sudah mempersiapkan diri dalam pilkades. Untuk itu pemkab Serang, agar segera melakukan tindakan, sehingga tidak ada warga yang dirugikan akibat SE Kemendagri dan intruksi dari Kapolri tersebut. "Perlu adanya sosialisasi kembali, sebab mereka tidak tahu kalau pilkades itu diundur hingga 2015," ujarnya. (*/sun)