DPR Sambut Baik Dana Saksi Pemilu

id DPR Sambut Baik Dana Saksi Pemilu

DPR Sambut Baik Dana Saksi Pemilu

Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan DPR menyambut baik kebijakan dana saksi pemilu yang diinisiasi oleh pemerintah untuk pemilu 2014. "Dengan dialokasikannya anggaran untuk saksi pemilu sehingga menimbulkan kesetaraan pada seluruh saksi untuk semua partai politik peserta pemilu," kata Abdul Hakam Naja, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. Menurut dia, adanya kebijakan dana saksi pemilu yang dialokasikan Pemerintah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini ada beberapa sisi positif yang bisa diambil hikmahnya. Selain memunculkan kesetaraan di antara seluruh saksi dari semua partai politik, dana pemilu ini juga bisa menjadi pintu masuk pembiayaan partai politik oleh negara. Sasaran lainnya, kata dia, mendorong pelaksanaan pemilu lebih demokratis serta sasaran jangka panjang bisa menekan potensi korupsi. "Selama ini partai politik mencari dana sendiri, untuk membiayai operasionalnya termasuk untuk saksi pemilu. Tapi kita tidak tahu sumbernya dari mana saja, karena tidak diaudit," katanya. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dana partai politik yang diaudit hanyalah bantuan dari pemerintah yakni sebesar Rp108 per satu suara kepada sembilan partai politik yang berada di DPR. Total seluruh alokasi anggaran bantuan pemerintah yang dikonversi dengan perolehan suara pada pemilu 2009, menurut dia, ada sekitar Rp11 miliar. Sedangkan, dana saksi pemilu untuk seluruh partai politik peserta pemilu 2014 jumlahnya sekitar Rp700 miliar, dengan asumsi sekitar Rp50 miliar per partai politik. "Karena jumlah partai politik peserta pemilu ada 12 partai," katanya. Hakam menjelaskan, dana tersebut tidak langsung diserahkan kepada partai politik, tapi melalui Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Partai politik, kata dia, hanya merekrut saksi-saksi pemilu dan didaftarkan ke Bawaslu. "Soal teknis penyampaiannya, kita juga belum tahu. Kita tunggu saja Bawaslu yang akan membuat prosedurnya," katanya. (*/jno)