Bantuan Bagi OKP harus Rekomendasi KNPI

id Bantuan Bagi OKP harus Rekomendasi KNPI

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang mengatakan bantuan bagi Organisasi Kepemudaan (OKP) pada tahun 2014, harus melalui rekomendasi dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Wakil Ketua DPRD Padang Afrizal, di Padang, Senin, mengatakan selama ini organisasi kepemudaan setiap melakukan kegiatan dan membutuhkan bantuan dana, tanpa adanya rekomendasi dari KNPI, dan pada tahun ini, KNPI dijadikan bagian penting untuk pengawasan, dimana setiap bantuan yang diajukan oleh organisasi kepemudaan yang ada di daerah ini, harus melalui persetujuan dari komite tersebut. "Dalam pembahasan di DPRD Padang, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan KNPI, ditetapkan bahwa setiap bantuan bagi OKP tersebut harus melalui rekomendasi KNPI, sebagai induk organisasi kepemudaan," katanya. Selain itu, KNPI, sebagai komite pemuda, untuk pengembangannya, dalam pembahasan APBD 2014, juga ditetapkan akan diberikan anggaran Rp150 juta, dimana anggaran tersebut jauh meningkat dibanding tahun 2013 yang hanya Rp50 juta. KNPI sendiri menjelaskan, selama ini, memang setiap kegiatan organisasi kepemudaan di daerah itu, untuk bantuan dana, tidak melalui KNPI, namun dengan ditetapkannya mulai 2014 harus ada rekomendasi, akan memudahkan pengawasan terhadap setiap OKP di daerah itu. Ketua KNPI Kota Padang Andre Algamar, menjelaskan, saat ini ada 38 organisasi kepemudaan didaerah ini, dan semuanya akan berada dibawah KNPI sebagai induk organisasinya. Andre menjelaskan, anggaran yang ada dalam APBD 2014 untuk induk organisasi kepemudaan tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk memberikan pelatihan-pelatihan, kegiatan-kegiatan kepemudaan, dan lainnya, untuk meningkatkan peran pemuda dalam pembangunan daerah. Terkait organisasi kepemudaan didaerah itu, KNPI juga menilai, perlu adanya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang membatasi usia pengurus aktif dalam organisasi tersebut antara 16 sampai 30 tahun, masih belum dilaksanakan dengan baik di daerah itu. "Terkait organisasi kepemudaan ini, kaderisasi sangat perlu diperhatikan, sebab sesuai undang-undang memang batasanya samapi usia 30 tahun, sebab itu, kami juga mengimbau pemuda yang telah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat masuk dalam satu organisasi kepemudaan," katanya. (*/eko/jno)