Polisi Minta Ninik Mamak Selesaikan Persoalan Tanah

id Polisi Minta Ninik Mamak Selesaikan Persoalan Tanah

Simpang Ampek, (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat meminta ninik mamak berperan dalam penyelesaian tanah di ulayatnya masing-masing. "Jika semua ninik mamak berfungsi maka tidak akan terjadi persoalan atau sengketa tanah. Jika selesai di tingkat adat atau ninik mamak maka tidak akan ada laporan ke pihak kepolisian," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat di Simpang Ampek, Selasa. Dia mengatakan kebanyakan warga yang bertikai belum apa-apa sudah membuat laporkan ke polisi. Padahal yang dilaporkan hanya persoalan kepemilikan tanah antara sesama keluarga. Menurutnya Pasaman Barat yang merupakan daerah perkebunan sangat rawan akan konflik tanah. Namun, masyarakat juga harus mengetahui prosedur dalam upaya penyelesaiannya. "Jika berkaitan dengan kepemilikan tanah tentu ninik mamak sebagai pemegang sah yang lebih mengetahui. Sedangkan mengenai keabsahan sertifikat atau keabsahan pemilik tentu Badan Pertanahan Nasional," ujar dia. Menurutnya jika dalam konflik tanah itu sudah ada tindakan pidana seperti pengrusakan, pendudukan lahan secara sepihak atau tindakan anarkis lainnya maka akan masuk dalam ranah kepolisian. "Tugas dan fungsi masing-masing lembaga itu harus diketahui sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Kita juga siap memberikan mediasi bagi yang bersengketa," kata Sofyan Hidayat. Menurutnya dari data terakhir selama 2013, pihaknya menangani sekitar 17 kasus penyerobotan tanah dengan enam kasus yang tuntas diselesaikan. "Sedangkan 11 kasus lainnya kita menargetkan akan menyelesaikan tahun ini. Kita membutuhkan kerja sama semua pihak dalam rangka mengurangi kasus tanah di Pasaman Barat ini,"ujar dia. Selain itu, kasus penganiayaan berat dengan 138 kasus dan berhasil dituntaskan sebanyak 121 kasus. Urutan kedua, kata dia, kasus yang menonjol adalah kasus penganiayaan ringan dengan 92 kasus dan urutan ketiga kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 85 kasus. "Mengenai penganiayaan baik ringan dan berat pemicu utamanya adalah persoalan tanah. Masyarakat tega menganiaya orang lain atau keluarga sendiri hanya karena persoalan tanah,"kata dia. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang ada jangan hendaknya langsung pergi penegak hukum sebab, masih ada jalur lain yang bisa dipakai yakni musyawarah dan kekeluargaan. "Kita siap menjadi tim mediasi jika masyarakat meminta. Alangkah baiknya setiap persoalan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Apalagi kalau kasusnya sesama keluarga atau berkaitan satu sama lainnya,"ujar dia. (*/alt/jno)