Ombudsman Kawal Penipuan CPNS Riau Rp236,5 Juta

id Ombudsman Kawal Penipuan CPNS Riau Rp236,5 Juta

Pekanbaru, (Antara) - Ombudsman RI Perwakilan Riau terus melakukan pengawalan kasus penipuan yang dilakukan calo CPNS dengan modus diiming-imingi menjadi pegawai negeri di kantor Bea Cukai Sumbar dan Riau namun harus membayar Rp236,5 juta. "Pembayaran sebesar Rp236,5 juta tersebut diakui pihak pelapor dilakukan dengan beberapa kali transaksi di Riau dan Jakarta sepanjang 2013. Kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Ahmad Fitri SE di Pekanbaru, Selasa. Kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS itu terjadi pada seorang warga Kabupaten Kampar, sama halnya yang terjadi di provinsi lain seperti Yoyakarta dan Jawa Tengah. Menurut Ahmad, kasus ini sudah masuk dalam tindak pidana dan korban harus melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Tindak pidana sudah terjadi ditandai dengan adanya iming-iming dari calo CPNS tersebut hingga korban atau terlapor dirugikan ratusan juta rupiah sedangkan kesempatan menjadi PNS yang dijanjikan tidak kunjung ada, ujarnya. "Ombudsman dalam hal ini selaku mediator namun terus mengawal agar pelakunya dapat diusut oleh kepolisian," katanya sesuai informasi dari pelapor bahwa penyerahan uang dilakukan kepada oknum Kementerian Keuangan agar adik terlapor bisa diterima sebagai PNS. Berdasarkan keterangan pelapor, kata Achmad didampingi dua Asisten Ombudsman RI yakni Bambang Pratama, dan Dasuki, bahwa kasus ini terjadi berawal dari informasi yang diberikan teman sekantor pelapor yang mengatakan dirinya bisa menjembatani ke pihak-pihak yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS. Atas informasi tersebut, kata Ahmad, pelapor menemui orang yang bersangkutan dan mulai melakukan beberapa kali transaksi agar adiknya bisa dijadikan CPNS. "Ada nama-nama yang menerima transfer uang kontan dan berbagai bukti pelapor ke Jakarta untuk memberikan uang tersebut," katanya. Karena merasa yakin kasus ini murni penipuan maka pihak korban melaporkan pemberi informasi atau orang sekantornya tadi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Tindaklanjut dari pengaduan ke Jamwas itu, katanya, oknum pemberi informasi tersebut sudah diberikan sanksi yakni berupa penurunan kenaikan pangkat. Sementara itu karena kasus ini murni penipuan maka pihak korban melaporkan ke Polsek Bangkinang. Disamping itu Ombudsman RI Perwakilan Riau sendiri sudah mencari tahu nama-nama penerima uang yang diberikan terlapor di Kemenkeu namun orangnya tidak ditemukan. "Ombudsman tetap akan mengawal kasus ini, bekerja sama dengan Ombudsman Pusat," katanya. (*/jno)