
RAPBD Padang Panjang 2027 proyeksikan pendapatan daerah Rp495,4 Miliar

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp495,478 miliar dengan belanja daerah Rp485,478 miliar, sehingga Rancangan APBD (RAPBD) 2027 mencatat surplus Rp10 miliar.
Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda APBD 2027, Kamis, di Ruang Rapat DPRD setempat.
Allex mengatakan proyeksi pendapatan tersebut turun sekitar 3,68 persen dibandingkan APBD Murni 2026. Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110,243 miliar dan pendapatan transfer Rp385,236 miliar.
"RAPBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat," katanya.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp485,478 miliar atau turun 5,63 persen dibandingkan APBD Murni 2026.
Menurut Allex, meski ruang fiskal mengalami penurunan, belanja tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar serta memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat.
Anggaran juga diprioritaskan untuk pemulihan pascabencana, peningkatan konektivitas, penguatan kualitas kawasan perkotaan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan surplus Rp10 miliar. Seluruh surplus tersebut direncanakan digunakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Padang Panjang pada Bank Nagari sebesar Rp10 miliar.
Dengan skema tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan nihil.
Allex menjelaskan penyusunan RAPBD 2027 mengacu pada RPJMD Kota Padang Panjang 2025-2029, RKPD 2027, serta KUA dan PPAS dengan tema "Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Kota untuk Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan".
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkot Padang Panjang juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan regulasi itu merupakan tindak lanjut atas perkembangan peraturan perundang-undangan, terutama Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Materi perubahan meliputi sejumlah tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penyertaan modal, hingga penghapusan dan penatausahaan.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperjelas status penggunaan dan dokumen aset, mekanisme pemanfaatan dan sewa, serta proses penyertaan modal yang bersumber dari Barang Milik Daerah.
Allex mengatakan pembenahan regulasi diperlukan agar aset pemerintah daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki status yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan seragam, kita berharap pengelolaan aset semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan Pemkot akan melanjutkan pembenahan administrasi aset, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaannya.
Pemkot Padang Panjang juga mengharapkan masukan DPRD dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut agar kebijakan anggaran dan pengelolaan aset dapat disempurnakan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Pewarta: Isril Naidi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
