Komnas HAM Panggil BNPT Dalami Penembakan Teroris

id Komnas HAM Panggil BNPT Dalami Penembakan Teroris

Komnas HAM Panggil BNPT Dalami Penembakan Teroris

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Ketua Badan Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai untuk mendalami penembakan terduga teroris yang rentan akan pelanggaran HAM. "Kita akan memanggil Ketua Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) minggu ini Insya Allah dan pihak Mabes Polri untuk memeriksa dan berdiskusi berkait dengan barang bukti penembakan terduga teroris di Tangerang Selatan," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengusahakan untuk bertemu keluarga korban dan pendampingnya untuk mengumpulkan informasi terkait. "Sedapat mungkin bertemu keluarga korban, oleh karena itu kita akan bekerja terkait temuan awal hingga saat ini," katanya. Nur juga akan mengkaji hal penting yang berkaitan, terkait rekomendasi dari berbagai pihak, yakni teologi atau ajaran. "Tadi dari Mabes Polri ada beberapa barang bukti yang penting yang menurut saya berhubungan dengan ajaran. Nanti akan kita nilai terkait ajarannya itu dengan BNPT dan akan kami sampaikan ke Komisi III DPR," katanya. Dia juga akan menggunakan dua pendakatan yang bisa dilakukan, yakni aspek penegakan dan pencegahan. "Sekaligus mendalami apakah dalam peristiwa Ciputat itu ada pelanggaran HAM atau tidak. Mudah-mudahan kali ini pendekatan kita lebih komprehensif dengan menilai peristiwanya dan dilihat dari sisi teologi," katanya. Nur menduga ada kaitannya dengan teologi karena dalam penggerebekan enam teroris di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan malam tahun baru 2014 lalu, ditemukan buku-buku yang terkait dengan ajaran "Tadzkirah" karya Abu Bakar Ba'asyir. Dalam buku tersebut diajarkan bahwa merampok atau mencuri dihalalkan untuk aksi-aksi terorisme yang mereka sebut "jihad" itu. Karena itu, Nur mengatakan pihaknya perlu mengetahui ajaran-ajaran dalam buku tersebut terkait penarikan atau pelarangannya. "Karena ini terkait 'freedom of expression' (kebebasan berekspresi) apakah memang dalam konten buku itu mengandung unsur terlarangnya ketertuban umum. Nanti akan kita nilai, jadi sekalian koordinasi dengan Mabes Polri," katanya. Sebelumnya, enam terduga teroris tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri di rumah kontrakan Jalan KH Dewantoro Gang H Hasan RT 04/07 Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Terduga teroris tersebut diduga kuat berkaitan dengan anggota polri Bripda Maulana dan Aipda Kus Hendratma di Pondok Aren, peletakan bom di warteg di Panongan dan perampokan Bank BRI di Tangerang Kota pada (24/12) lalu karena ditemukan uang yang masih dalam ikatan senilai Rp200 juta. (*/jno)