Imigrasi Padang Perketat Pengawasan Warga Negara Asing

id Imigrasi Padang Perketat Pengawasan Warga Negara Asing

Padang, (Antara) - Kantor Imigrasi Padang memperketat masuknya Warga Negara Asing orang asing pada pintu-pintu kedatangan dari luar negeri, baik di pelabuhan maupun di bandara yang ada di Sumbar. "Pihak Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap terhadap keberadaan warga negara asing baik yang datang maupun beraktvitas di Sumbar," kata Kasi Pengawasan, Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Isman, di Padang, Minggu. Menurut dia, pintu keberangkatan atau kedatangan di bandara Internasional Minangkabua (BIM) Kepating Padangparian, lebih diperketat agar tak lagi "kecolongan" warga negara asing yang masuk ke Sumbar. "Untuk pengawasan orang asing di BIM ada ditempat tujuh orang petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dokumen dimiliki orang asing tersebut,"ujar dia. Imigrasi Padang juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan agar tidak membenarkan orang asing naik pesawat jika tidak memiliki paspor yang jelas. "Kami juga minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk dapat membantu menangkap para calo atau agen yang selalu memanfaatkan orang asing bakal bekerja di beberapa perusahaan untuk berpergian di sejumlah daerah, yang dapat menimbulkan sejumlah masalah-masalah sosial," tegas Isman. Dia mengatakan, setiap orang asing bekerja yang ada di wilayah Imigrasi Padang harus terlebih dahulu melapor ke Kantor Imigrasi, kemudian baru dilanjutnya dengan pengawasan atau pengecekan kebenaran dokumen yang di pakai tenaga kerja asing itu. "Orang asing yang bekerja di wilayah kerja Imigrasi Padang harus mendapatkan dokumen sesuai dengan pengajuan yang di lakukan oleh perusahaan dimana mereka bekerja,"kata dia. Menurut dia,bila warga negara asing hendak bekerja di perusahaan yang ada, mereka harus mengurus dokumen bekerja dahulu "Jika tidak ada dokumen lengkap, kantor Imigrasi Padang akan mendeportasi mereka ke negara asalnya,"ungkap dia. Berdasarkan data Kantor Imigrasi sepanjang tahun 2013 telah mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Keimigrasian di Wilayah Republik Indonesia. Mereka dideportasi itu berasal dari negara China, Malaysia, Amerika. "Mereka ada bekerja di perusahaan tambang, di daerah Solok, Solok Selatan, namun ada juga bekerja di perhotelan, serta bergerak di dunia pariwisata,'jelas Isman. (*/WIJ)