
Pemprov Sumbar perkuat penerapan sekolah ramah anak melalui PKHA

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat penerapan sekolah ramah anak melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak (PKHA) di Kota Padang, Jumat.
Penerapan sekolah ramah anak perlu didukung dengan pemahaman yang baik mengenai hak anak, kebijakan sekolah, sumber daya manusia, sarana prasarana, proses pembelajaran, serta partisipasi anak.
"Untuk mewujudkan sekolah ramah anak, ada beberapa yang harus dipersiapkan oleh sekolah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sumbar dr Herlin Sridiani, saat Pelatihan Konvensi Hak Anak (PKHA) di Padang.
Ia mengatakan, tidak hanya dari sisi pemahaman tentang hak anak, tetapi juga diperlukan kebijakan sekolah yang mendukung, tenaga pendidik yang memahami hak anak, fasilitas yang memadai, proses pembelajaran yang sesuai, serta melibatkan anak dalam berbagai kegiatan dan pengambilan keputusan di sekolah.
Pelatihan Konvensi Hak Anak dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Sumbar melalui Program Pokok Pokok Pikiran DPRD diikuti guru dan kepala SMA dan SMK Negeri dan swasta di Kota Padang.
Pelatihan ini merupakan angkatan kedua setelah sebelumnya ditujukan bagi guru dan kepala SMA dan SMK Negeri di Kota Padang. Pada pelaksanaan tahap kedua diikuti oleh guru dan kepala SMA, SMK Swasta, serta SLB di Kota Padang.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan program berjalan, Dinas P3AP2KB akan melakukan asesmen terhadap sekolah guna melihat bagian yang telah maupun belum terpenuhi. Hasil penilaian tersebut dapat menjadi dasar untuk memberikan penguatan melalui pelatihan atau pendampingan.
"Setiap sekolah kita perlu lihat terlebih dahulu sejauh mana penerapan sekolah ramah anak sudah berjalan. Dari situ akan diketahui hal-hal yang masih perlu diperbaiki, sehingga pembinaan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah, baik melalui peningkatan pemahaman guru dan tenaga kependidikan mengenai hak anak," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Sumbar Muhidi menilai penguatan sekolah ramah anak perlu dimulai dari kesiapan guru dalam memahami dan memenuhi hak anak.
"Pemahaman mengenai hak anak perlu terus ditingkatkan di lingkungan sekolah, khususnya bagi kepala sekolah dan guru. Mereka harus mengetahui hak-hak anak dan mampu menerapkannya dalam lingkungan sekolah, sehingga setiap anak dapat belajar dalam suasana yang aman, nyaman, dan terlindungi," kata dia.
Ia mengatakan DPRD Sumbar menjalankan fungsi pengawasan dengan menerima informasi mengenai kondisi sekolah, baik melalui pemberitaan media maupun aspirasi masyarakat.
"Masukan dari masyarakat dan informasi yang berkembang di media menjadi bahan bagi kami untuk melihat berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah. Kami juga turun ke lapangan dan berdialog dengan pihak sekolah serta tokoh masyarakat untuk mengetahui kondisi yang ada," ujarnya.
Dengan penguatan pengawasan tersebut, DPRD Sumbar berharap sekolah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung anak untuk belajar, berkembang, dan memperoleh hak-haknya secara optimal.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, masyarakat, dan lembaga terkait diperlukan agar penerapan sekolah ramah anak tidak berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar memberikan perlindungan kepada anak.
Sejalan dengan itu, Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) Sumbar Wanda Leksmana mengatakan peran orang tua juga penting dalam menjaga keberlanjutan penerapan sekolah ramah anak, terutama dengan menerapkan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga.
"Penerapan sekolah ramah anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Apa yang sudah dibangun di sekolah perlu dilanjutkan di rumah, sehingga orang tua dapat ikut memastikan anak mendapatkan perlindungan, didengar kebutuhannya dan terpenuhi hak-haknya dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.
Ia menilai hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat menjadi momentum untuk mengubah cara pandang sekolah dalam memperlakukan anak.
"Dengan adanya aturan baru ini, sekolah diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada kepentingan lembaga, tetapi benar-benar menjadikan kebutuhan dan keselamatan anak sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pendidikan. Anak harus ditempatkan sebagai bagian utama yang perlu dilindungi dalam lingkungan sekolah," ujarnya.
Pewarta: Najmi Aulia
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
