
Dishub Pariaman rilis 41 titik lokasi parkir berlangganan

Pariaman (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman, Sumatera Barat merilis 41 titik lokasi parkir berlangganan yang berada di berbagai kawasan strategis di daerah itu guna meningkatkan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran lalulintas.
"Parkir berlangganan dalam minggu ini kami terapkan, saat ini kami sedang melakukan sosialisasi intensif," kata Kepala Dishub Pariaman Alfian di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan program parkir berlangganan tidak saja untuk meningkatkan kenyamanan pengendara saat memakirkan kendaraannya di Pariaman namun juga merupakan salah satu upaya meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran.
Oleh karena itu Dishub Pariaman telah mempersiapkan puluhan parkiran di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan publik yang ada di kota tersebut yang dapat digunakan pengendara secara gratis atau tanpa membayar biaya pakir lagi jika telah mengikuti program parkir berlangganan.
Ia menyebutkan jalan protokol yang masuk ke dalam skema parkir berlangganan yaitu meliputi Jalan Sultan Syahrir khususnya di depan Pasar Pariaman, Lapangan Merdeka, dan depan Optikal Pariaman.
Kemudian Jalan Bagindo Aziz Chan, Komplek Pasar Kurai Taji, Jalan A. Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Tugu Perjuangan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Pierre Tandean, Jalan M. Yamin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Patimura, dan Jalan Imam Bonjol.
Sedangkan lokasi parkir di fasilitas publik dan pusat keramaian di antaranya Gelanggang Olahraga Rajo Bujang, Gelanggang Olahraga Rawang, Parkir Muaro, Parkir Nusantara, area parkir belakang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta kawasan Parkir Depan Anjungan Gandoriah.
Dishub Pariaman mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tujuh lokasi khusus yang tidak termasuk dalam skema parkir berlangganan.
Lokasi-lokasi tersebut adalah parkir Talao Kota Pariaman, Mr. DIY Kota Pariaman, Kunia Jati Kota Pariaman, Momoyo Kota Pariaman, Plaza Kota Pariaman, area M. Yamin Kota Pariaman, dan TMC Kota Pariaman.
"Kami saat ini sedang menyiapkan tanda-tanda khusus sebagai penanda lokasi yang diterapkan parkir berlangganan atau tidak guna mempermudah pengendara," katanya.
Ia berharap penerapan program parkir berlangganan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih praktis dan efisien dalam pembayaran retribusi, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola transportasi Kota Pariaman yang lebih baik.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menyiapkan uji coba penerapan parkir berlangganan sebagai upaya meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
"Parkir berlangganan saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dengan terlebih dahulu menerapkan uji coba kepada ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian di Pariaman.
Alfian menyampaikan penerapan program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Dalam Perda tersebut ditetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp35 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp70 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat.
Ia menyebutkan tarif tersebut lebih hemat dibandingkan pembayaran parkir secara harian yang dikenakan Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat setiap kali parkir.
Pewarta: Aadiaat Makruf S.
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
