
4.928 penerima bantuan sosial di Agam terindikasi transaksi judi online

Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan sebanyak 4.928 penerima bantuan sosial di daerah itu terindikasi transaksi judi online, sehingga nama mereka tidak keluar sebagai penerima bantuan untuk pencairan Agustus 2026.
"Ini berdasarkan pusat data informasi Kementrian Sosial Republik Indonesia," kata Kepala Dinas Sosial Agam Villa Erdi di Lubuk Basung, Sabtu.
Ia mengatakan ke 4.928 penerima bantuan sosial tersebut tersebar di 16 kecamatan di Agam.
Bagi mereka yang masuk dalam data itu, tambahnya diberikan kesempatan untuk menyanggah dan membuat surat peryataan diatas material 10.000.
Setelah itu, mereka diminta untuk berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kecamatan.
"Koordinasi tersebut agar penerima bantu yang terindikasi transaksi judi online, bisa dibantu oleh pendamping PKH untuk melakukan sanggahan," katanya.
Ia mengakui saat ini sudah ada yang mengajukan surat sanggahan, karena pihak bersangkutan yang harus menyanggah.
Dengan telah diajukan surat sanggahan itu, ia berharap mereka mendapatkan bantuan sosial nantinya dari Kementerian Sosial.
"Informasi yang kita peroleh, telpon genggam milik penerima bantuan sosial dipinjam untuk transaksi judi online," katanya.
Ke 4.928 penerima bantuan sosial di Agam tidak keluar namanya untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pencairan pada Agustus 2026.
Dana PKH tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
