Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari berpendapat bahwa tindak penembakan terduga teroris di Ciputat oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror cenderung tidak membawa manfaat bagi pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia.
"Penembakan para terduga teroris hingga mati pada saat upaya penangkapan itu tidak memberi manfaat sama sekali bagi upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia," kata Hajriyanto di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penembakan para terduga teroris di Ciputat saat upaya penangkapan oleh Tim Densus 88 tidak membawa manfaat bagi pengungkapan gerakan-gerakan terorisme di Indonesia.
"Hal itu karena kita tidak bisa mengevaluasi motivasi mereka menjadi teroris sebab mereka tidak bisa dibawa ke pengadilan kan sudah meninggal. Jadi, itu tidak ada manfaatnya untuk pemberantasan terorisme," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Kepolisian RI perlu membuat dan menjalankan prosedur penggerebekan dan penangkapan yang tepat agar para terduga teroris ditangkap dalam keadaan hidup demi kepentingan penyelidikan jaringan terorisme.
"Sehingga demikian dapat dilakukan pengungkapan tentang ''akar-akar'' terorisme di Indonesia. Ada hal-hal yang harus diungkap supaya tindak terorisme di Indonesia tidak terus terulang," katanya.
Hajriyanto menekankan pentingnya penangkapan terduga teroris dalam keadaan hidup untuk mencegah fenomena "patah tumbuh hilang berganti" dalam kasus terorisme.
"Jangan sampai terjadi fenomena ''patah tumbuh hilang berganti''. Enam teroris ditembak mati sekarang tanpa pengadilan, nanti tahun depan muncul 12 teroris baru," kata dia.
"Padahal, kita kan tidak hanya ingin menembaki terduga teroris, tetapi ingin melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme," lanjutnya.
Selain itu, dia mengatakan Kepolisian RI tentu harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau kita mengakui Indonesia sebagai negara hukum tentu harus menjalankan asas praduga tak bersalah. Itu berarti seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah dan dihukum bila belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan," ucapnya.
"Jadi, teroris boleh dihukum mati di Indonesia dengan cara ditembak, namun penembakan itu harus berdasarkan keputusan pengadilan," tegasnya.
Wakil Ketua MPR itu pun meyakini Tim Densus 88 Antiteror sebenarnya dapat melaksanakan prosedur penangkapan tanpa harus menembak mati para terduga teroris.
"Saya yakin sekali Polisi itu punya banyak instrumen untuk melumpuhkan terduga teroris tanpa harus menembak mati. Itu kan bisa memakai gas air mata biar lumpuh dan bisa ditangkap," ujar Hajriyanto. (*/jno)
Berita Terkait
Polisi tetapkan Gathan sebagai tersangka penembakan di Jatinegara
Kamis, 29 Februari 2024 19:08 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh di Bogor
Kamis, 29 Februari 2024 11:40 Wib
Pengungkapan kasus penembakan WNA di Bali
Selasa, 30 Januari 2024 12:25 Wib
Rilis kasus penembakan di Sampang
Kamis, 11 Januari 2024 17:19 Wib
Polisi New York bunuh diri usai tembak mati istri dan dua putranya
Senin, 1 Januari 2024 12:03 Wib
Korban penembakan di Sampang jalani perawatan di RSUD dr. Soetomo
Rabu, 27 Desember 2023 11:49 Wib
Kedatangan jenazah korban tewas penembakan KKB
Rabu, 29 November 2023 11:43 Wib
Korban tewas penembakan kelompok kriminal bersenjata
Senin, 27 November 2023 13:15 Wib