Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenkum Sumbar: Eksistensi 1.265 Posbankum terus meningkat

Rabu, 19 Agustus 2026 15:38 WIB
Image Print
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Sumbar Funna Maulia Massaile (Kanan) di ruang kerjanya. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa eksistensi dari 1.265 Pos bantuan hukum (Posbankum) yang diresmikan pada Maret lalu terus meningkat di tengah masyarakat.

"Eksistensinya terus meningkat sampai sekarang, masyarakat mulai datang ke Posbankum untuk membahas persoalan atau berkonsultasi," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Sumbar Funna Maulia Massaile, di Padang, Rabu.

Ia memaparkan berdasarkan pantauan data, selalu ada laporan atau masyarakat yang datang ke Posbankum untuk berkonsultasi setiap pekannya.

Paling banyak terkait masalah tanah, namun ada juga yang datang untuk bertanya tentang administrasi pemerintahan seperti alur pembuatan KTP, atau dokumen resmi lainnya.

Ia memandang dengan meningkatnya eksistensi Posbankum di tengah masyarakat maka peran dan fungsi Posbankum bisa dijalankan secara lebih maksimal.

Menurutnya 1.265 Posbankum itu telah dibentuk di seluruh wilayah Sumbar, lokasinya berada di kantor Wali nagari, desa, atau kelurahan.

Pada setiap Posbankum itu terdapat paralegal yang sudah mendapatkan pembinaan dari Organisasi bantuan Hukum (OBH) yang difasilitasi oleh Kemenkum Sumbar.


Jumlah paralegal yang awalnya sebanyak 558 orang, kini telah bertambah sebanyak 139 orang beserta perangkat nagari, desa atau kelurahan yang sudah dapat pembekalan.

Ia menjelaskan Posbankum memiliki fungsi sebagai layanan konsultasi dan informasi hukum, fungsi layanan bantuan hukum dan advokasi, fungsi layanan penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi, dan fungsi layanan rujukan advokat.

Dengan kehadiran Posbankum tersebut diharapkan masalah ringan dapat diselesaikan di tingkat paling bawah, tanpa harus langsung ke aparat penegak hukum.

"Jika seandainya memang perlu menempuh jalur hukum, maka Posbankum akan memberikan rujukan hukum dan mengarahkannya ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam kepentingan litigasi (persidangan)," katanya.

Kemenkum Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak sungkan mengakses layanan di Posbankum ketika ada suatu masalah atau memerlukan konsultasi hukum.

Hadirnya Posbankum di tingkat nagari, desa, atau kelurahan merupakan jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya.

Tujuannya memperluas akses keadilan yang merata, mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat nagari, desa, atau kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai.

"Sejumlah Posbankum di Sumbar juga mulai kami proyeksikan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika demi menguatkan pencegahan," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026