Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenkum Sumbar: Hari Pengayoman momentum untuk transformasi digital pelayanan

Rabu, 19 Agustus 2026 14:09 WIB
Image Print
Acara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (19/8). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa peringatan hari Pengayoman ke-81 pada 2026 adalah momen untuk mendigitaliasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Ini momen besar untuk melakukan transformasi digital pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha di Padang, Rabu.

Ia mengatakan sejauh ini Kemenkum Sumbar telah menerapkan digitalisasi dalam berbagai pelayanan yang menjadi wewenang instansi tersebut.

Mulai dari bidang layanan Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga Pengharmonisasian Pembentukan Peraturan Daerah.

Ia menjelaskan dalam bidang KI kini pendaftaran dan pencatatan produk KI sudah bisa dilakukan oleh masyarakat secara dalam jaringan (daring).

Kehadiran layanan daring hadir untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan KI, bahkan sistem sudah terintegrasi secara nasional ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI.

Adapun produk KI yang bisa didaftarkan tersebut adalah Merek, Paten, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

"Bahkan DJKI telah membuat terobosan baru untuk pendaftaran Merek dan Desain Industri, per 18 Agustus pendaftaran yang awalnya sembilan bulan kini ditargetkan menjadi lima bulan," katanya.

Selain itu Kemenkum Sumbar juga telah menerapkan digitalisasi dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah untuk mempermudah pemerintah kabupaten atau kota di Sumbar, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke Padang untuk melakukan konsultasi dalam proses harmonisasi.

"Ini tentunya akan memudahkan pemerintah daerah yang lokasinya berada jauh dari Kota Padang, sehingga dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga," katanya.

Dalam satu tahun setidaknya Kemenkum Sumbar mengharmonisasi 600-800 peraturan daerah yang terdiri dari Peraturan Kepala Daerah (bupati, wali kota, Gubernur), dan Peraturan darah (Tingkat kabupaten, kota, dan provinsi).

Kemenkum Sumbar menyatakan berbagai inovasi yang memanfaatkan digitalisasi dan teknologi akan terus diperbanyak ke depannya, sehingga mempermudah masyarakat dan pihak terkait.

Alpius menekankan pada usia lembaga yang ke-81 maka penyesuaian struktur organisasi wajib menghasilkan skema kerja yang lebih efektif serta mendekatkan pelayanan.

Dalam kesempatan itu Kemenkum Sumbar juga menyerahkan sejumlah penghargaan bagi pemerintah daerah yang memiliki kinerja unggul dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sepanjang 2025.

Kemudian juga diserahkan piagam penghargaan terhadap Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 yang memperoleh hasil tinggi yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Tanah Datar.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026