Logo Header Antaranews Sumbar

Polda Sumbar ungkap puluhan kasus pencurian dalam "Operasi sikat 2026"

Jumat, 7 Agustus 2026 04:50 WIB
Image Print

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran mengungkap puluhan kasus pencurian selama "Operasi Sikat Singgalang 2026" yang berlangsung selama 25 Juni hingga 8 Juli 2026.

Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam jumpa pers di Padang bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Fanani.

"Operasi Sikat Singgalang adalah upaya Polda Sumbar menekan angka kejahatan konvensional, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat," kata Susmelawati di Padang, Kamis.

Ia mengatakan penindakan akan terus dilakukan pihaknya secara profesional demi menjaga keamanan dan kondusifitas daerah Sumbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Fanani menerangkan Polda memenuhi seluruh target dalam operasi yakni empat perkara.

Perkara yang diungkap oleh Ditreskrimum terdiri atas dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus penadahan.

Enam tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa enam unit telepon genggam, dua buah kotak, satu unit mobil minibus, dan satu kotak alat kontrasepsi.

Sementara jajaran Polres atau Polres Kota mengungkap sebanyak 43 perkara dari target 24 perkara atau mencapai 179 persen, sehingga persentasi gabungan mencapai 168 persen dari target.

"Seluruh perkara yang ditangani Ditreskrimum telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sedangkan perkara di jajaran Polres sebagian masih dalam proses penyidikan," katanya.

Selain itu Polda Sumbar juga menggelar Operasi Pekat Singgalang 2026 yang dilaksanakan pada 12 hingga 25 Februari dengan jumlah pengungkapan tujuh perkara.

Sementara jajaran Polres yang memiliki target 24 perkara berhasil mengungkap 54 perkara atau mencapai 225 persen.

Tujuh perkara yang ditangani Ditreskrimum terdiri dari enam kasus perjudian dan satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan delapan tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam unit telepon genggam, uang tunai, kartu permainan judi, serta satu kotak alat kontrasepsi.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026