Logo Header Antaranews Sumbar

Telah capai 4.455, Pemkab Pasaman Barat-BPJPH Sumbar terus tingkatkan sosialisasi sertifikat halal bagi UMKM

Selasa, 4 Agustus 2026 18:22 WIB
Image Print
Kepala Bidang Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Khairil (tengah) bersama anggota saat menyosialisasikan sertifikat halal bagi UMKM di Simpang Empat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-DPKUKM

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar mengurus sertifikasi halal bagi produknya.

"Jumlah UMKM yang telah memiliki sertifikat halal saat ini telah mencapai 4.455. Sosialisasi akan terus kita gencarkan," kata Kepala Bidang Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Khairil di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan dan kepastian kepada konsumen, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan pasar.

Selain itu juga akan memperluas jaringan distribusi, menambah nilai jual produk, serta membuka peluang memasuki pasar global.

Pengawas BPJPH Provinsi Sumbar Silvi Agusri Putri sebelumnya menyampaikan sesuai regulasi UU No 33 tahun 2014 ataupun PP No 42 tahu 2024 dibunyikan semua produk yang diperdagangkan dan beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

Menurutnya sosialisasi terus dilakukan melalui sosial media halal Pasbar dan juga penyampaian info-info oleh para penyuluh di kantor urusan agama (KUA).

Lalu pihaknya meminta juga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk aktif ke lapangan mengajak langsung pelaku usaha yang ada agar mengurus sertifikasi halal karena sampai 17 Oktober 2026 pengurusannya tidak dipungut biaya atau gratis.

Dia menyebutkan sampai 17 Oktober 2026 semua produk UMKM mulai makanan, minuman, jasa penyembelihan, obat, barang gunaan harus memiliki sertifikat halal.

Pihaknya akan melakukan pengawasan berkala untuk yang sudah bersertifikat halal dan yang belum.

"Untuk yang belum akan kami kasih peringatan tertulis untuk bisa segera mendaftarkan sertifikasi halal. Kalau untuk yang sudah namun tidak menjaga kekonsistenan proses produk halalnya, akan ada beberapa jenis sanksi tergantung jenis pelanggarannya. Dari sanksi administratif hingga pidana," ujar dia.

Dia menjelaskan adapun manfaat produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian serta memperluas jaringan distribusi produk.

Lalu memberi nilai tambah produk akan memiliki unique selling point (keunggulan atau nilai spesifik), meningkatkan kemampuan dalam pemasaran dan memiliki kesempatan meraih pasar halal global.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026