
Pemkot Bukittinggi lakukan pengamanan aset di Agam

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi lakukan langkah pengamanan aset daerah yang berada di wilayah Kabupaten Agam, Selasa (4/8). Kegiatan ini dipimpin langsung Wali Kota dengan menggelar peninjauan lokasi dan pemasangan papan tanda Barang Milik Daerah (BMD).
Aset daerah berupa lahan seluas lima hektar itu berada di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam. Tanah ini dibeli Pemkot Bukittinggi pada tahun 1996 dan sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
"Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah dan harus kita selamatkan," kata Ramlan Nurmatias.
Menurutnya pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya.
"Karena pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya," ujarnya.
Wako mengatakan Pemkot Bukittinggi akan membahas pemanfaatan aset tersebut bersama Pemerintah Agam, terutama dengan Pemerintah Nagari Gadut, salah satunya bisa dilakukan untuk lokasi pengolahan sampah.
Pengamanan aset juga dilakukan terhadap seluruh aset Pemko yang tercatat, dengan pemasangan tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan.
"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amakan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi," kata Wako.
Diketahui, beberapa aset Pemkot Bukittinggi juga terdapat di kawasan Ngarai Sianok, Nagari Kubang Putiah dan lokasi lainnya di Gadut, Kabupaten Agam.
Pewarta: Alfatah
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
