
Polresta Padang pidanakan suami yang paksa istri layani pria lain

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mempidanakan suami berinisial Z (36) yang diduga telah memaksa isterinya melayani pria lain.
Kasus dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke Polresta Padang dengan nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.
"Setelah menerima laporan dari korban, kasus ini langsung kami tindaklanjuti," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Kompol M Yasin, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan dari tindak lanjut itu Kepolisian langsung mengamankan terlapor berinisial Z (36) yang tidak lain adalah suami dari korban.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dengan menerapkan pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 Juncto (Jo) pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka tega memaksa isterinya untuk berhubungan badan dengan laki-laki asing.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan paksaan terhadap isterinya, disertai ancaman jika tidak mau menuruti apa yang tersangka katakan," katanya.
Yasin mengatakan karena takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka sekalipun hatinya menolak.
Namun karena sudah tidak tahan, akhirnya korban memberanikan diri untuk membuat laporan ke Polresta Padang.
Yasin mengatakan dalam kasus itu Kepolisian tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tapi juga memberikan perlindungan terhadap korban.
Ia mengatakan perkara itu masih terus ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, dan tersangka dalam tahap pemeriksaan.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
