Logo Header Antaranews Sumbar

Polda Sumbar ungkap sindikat di balik operasional situs judi

Rabu, 29 Juli 2026 19:27 WIB
Image Print
Polda Sumbar menggelar jumpa pers penanganan kasus judi daring dan kasus lainnya di Padang, pada Rabu (29/7). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera barat (Sumbar) mengungkap sindikat di balik operasional enam situs judi dalam jaringan (Daring) di Kota Padang, provinsi setempat.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Rabu, didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Citra.

"Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit V di berbagai media sosial dan platfrom internet," katanya di Padang.

Ia mengatakan dari patroli siber itu kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih dalam untuk membongkar identitas serta lokasi para pelaku yang bersembunyi di balik akun palsu.

"Polda Sumbar tidak berhenti sampai memperoleh informasi, tapi terus menindak lanjutinya dengan penyelidikan," tegasnya.

Ia mengatakan tindakan tersebut adalah bukti bahwa Polda Sumbar tidak menolerir segala bentuk perjudian yang menimbulkan kerugian perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra menerangkan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajarannya pada Selasa 21 Juli 2026.

Berbekal operasi siber, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk membongkar identitas dan lokasi pelaku yang bersembunyi di balik akun-akun palsu.

Dari upaya penyelidikan itu tim Kepolisian berhasil membuka kedok pelaku, dan melakukan penangkapan tiga hari berselang yaitu pada Jumat (24/7).

Ia mengatakan 21 orang diamankan sebagai terduga pelaku, dan tengah menjalani pemeriksaan secara hukum untuk mendalami peran masing-masingnya.

Sampai saat ini Polisi mendapati bahwa pelaku berkaitan dengan enam situs judi daring, modus pelaku adalah membuat situs dan mempromosikannya ke berbagai platform media sosial dan internet.

Masing-masing situs dibuat dalam waktu yang berbeda, dan telah menghasilkan pendapatan yang bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Dalam perkara itu Polisi menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan atau huruf b juncto (Jo) pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026