
Satpol PP Damkar Agam berikan surat teguran bagi pemilik rumah kos

Lubuk Basung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberikan surat teguran pertama kepada tiga pemilik rumah kos melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan teguran tertulis ini diberikan karena pemilik usaha terbukti abai terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Pemilik usaha rumah kos melanggar Perda yang ada," katanya didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar.
Ia mengatakan tiga rumah kos yang berada di Kecamatan Lubuk Basung itu tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.
Setelah itu kelalaian dalam melaporkan data diri penghuni kepada aparat jorong atau nagari, hingga pelanggaran larangan penempatan penghuni berbeda jenis kelamin dalam satu fasilitas rumah kos.
Para pemilik kos diinstruksikan untuk segera menyusun dan menempelkan aturan tata tertib internal di lingkungan kosnya masing-masing.
Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif dan melekat terhadap segala bentuk aktivitas penghuni kos, guna mencegah terjadinya pelanggaran asusila maupun gangguan ketertiban lingkungan.
"Apabila surat teguran pertama ini tidak diindahkan, maka kita tidak segan untuk mengambil tindakan yang lebih berat berupa penghentian kegiatan operasional hingga penyegelan," katanya.
Selain penindakan administratif, Satpol PP Damkar Agam juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis melalui pembinaan langsung di lokasi.
Petugas memberikan edukasi hukum kepada para pemilik kos agar ke depannya taat dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda.
"Pengawasan ini merupakan langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran operasional," katanya.
Fauzi mengimbau seluruh pelaku usaha rumah kos agar senantiasa koperatif dan mematuhi regulasi yang ada.
Kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata soal legalitas, melainkan wujud tanggungjawab bersama dalam menjaga tatanan sosial, nilai agama, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Agam.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
