Logo Header Antaranews Sumbar

Saatnya mengelola sampah dari sumbernya

Selasa, 21 Juli 2026 21:42 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA) - Api di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, baru padam 10 hari setelah pertama kali membesar akhir Juni lalu. Sekitar 15 dari total 33 hektare TPA itu hangus dan asapnya membuat 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kebakaran disebabkan oleh akumulasi gas metana dari sampah organik yang bertahun-tahun ditumpuk tanpa pernah diproses, seperti yang pernah terjadi di TPA Sarimukti di Bandung Barat dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Satu hari setelah kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan surat edaran tentang kesiagaan menghadapi potensi kebakaran TPA di musim kemarau.

Data KLH menunjukkan skala persoalan yang jauh lebih luas dari satu insiden tunggal di Tangerang itu. Dari 485 TPA yang beroperasi di Indonesia, 369 di antaranya (76 persen) masih menerapkan pembuangan terbuka tanpa pengolahan (open dumping).

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan waktu lima tahun bagi seluruh TPA untuk menghentikan praktik tersebut.

Mengapa kewajiban yang seharusnya selesai pada 2013 belum juga terpenuhi hingga kini?

Akar persoalannya justru bukan semata-mata pada teknologi, melainkan pada status pengelolaan sampah dalam sistem pelayanan publik.

Hingga saat ini, kewajiban pengelolaan sampah di daerah masih berstatus non-pelayanan dasar yang tidak terikat oleh Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga anggarannya dalam APBD jauh lebih kecil daripada pelayanan dasar berbasis SPM seperti pendidikan dan kesehatan.

Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan membangun sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan seperti controlled landfill atau sanitary landfill. Apalagi, pos anggaran sampah menjadi salah satu yang paling mudah dipangkas ketika transfer anggaran ke daerah berkurang.

Upaya mengusulkan perubahan status tersebut ke Kementerian Dalam Negeri belum membuahkan hasil karena konsekuensi anggarannya dinilai terlalu besar bila diterapkan secara nasional.

Persoalan anggaran tidak hanya dihadapi TPA yang masih menerapkan open dumping. TPA Sarimukti, yang telah menerapkan controlled landfill, juga mengalami masalah itu.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memperkirakan lahan penampungan TPA tersebut akan penuh pada Oktober 2026, lebih cepat dari perhitungan awal.

Selain volume sampah yang melampaui asumsi, keterbatasan anggaran membuat pengelolaan terkendala. Kekurangan alat berat menghambat pemadatan sampah, sementara reaktivasi zona lama membutuhkan dana sekitar Rp24 miliar yang hingga kini belum tersedia.

Persoalan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga kesinambungan kebijakan. Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar bisa menjadi contohnya.

Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, yang penandatanganan kerja samanya diteken pada 2022, hingga kini belum juga mulai dibangun, terdampak pergantian kepemimpinan daerah dan perdebatan soal payung hukum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sampai turun tangan untuk menyelesaikan persoalan itu. Dia menginstruksikan agar proyek tanpa tender ulang tersebut segera diselesaikan dan pemerintah pusat menanggung biaya pengolahan sampah (tipping fee).

Ratusan TPA lain masih menyimpan gas metana bertahun-tahun yang berisiko menimbulkan bencana setiap kali musim kemarau tiba. Itulah sebabnya Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengolahan sampah sebagai program prioritas nasional.

Mengelola sampah dari sumbernya

Jawaban atas persoalan itu sebenarnya bukan semata-mata membangun TPA baru atau memperluas kawasan pembuangan. Jika sampah terus dikumpulkan dari rumah, diangkut, lalu ditumpuk di tempat pemrosesan akhir, berapa pun luas lahan yang disediakan pada akhirnya akan kembali penuh.

Karena itu, arah kebijakan harus bergeser dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan sampah dari hulu, dengan memilah dan mengolah sampah sedekat mungkin dengan sumbernya sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang berakhir di TPA.

Model semacam itu telah ditunjukkan melalui sistem pengelolaan sampah di Banyumas yang sempat didatangi oleh Presiden Prabowo pada akhir April lalu.

Sampah dipilah dan diolah melalui fasilitas pengolahan di tingkat lokal. Sampah organik dimanfaatkan menjadi kompos atau diolah untuk budidaya maggot, sementara sampah anorganik masuk ke jalur daur ulang dan sebagian residu diubah menjadi bahan bakar alternatif. Pendekatan ini secara signifikan mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke TPA.

Yang perlu direplikasi dari Banyumas bukan fasilitasnya yang besar dan sudah cukup canggih, tetapi mekanismenya. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terdesentralisasi sesuai karakteristik daerah dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, semakin kecil pula penumpukan gas metana yang dapat memicu kebakaran.

Namun, perubahan sistem membutuhkan kepastian tata kelola dan kebijakan jangka panjang. Pengelolaan sampah juga membutuhkan investasi dan infrastruktur, sehingga kebijakan dan pendanaannya harus memiliki kepastian.

Pemerintah perlu memastikan pengelolaannya tidak lagi bergantung pada sisa anggaran daerah dan kebijakannya terus berlaku meski terjadi pergantian kepala daerah.

Pengelolaan sampah sebagai prioritas nasional memang menuntut banyak perubahan, dan itu bisa dimulai dengan mengubah cara kita menangani sampah di sumbernya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saatnya mengelola sampah dari sumbernya



Pewarta:
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026