Logo Header Antaranews Sumbar

Bupati Dharmasraya evaluasi obyek retribusi parkir SPBU dan puskesmas

Selasa, 21 Juli 2026 17:49 WIB
Image Print
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. ANTARA/HO-Dok

Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi obyek retribusi parkir khususnya kawasan SPBU dan puskesmas guna memastikan pengelolaan parkir berjalan sebagai mana mestinya.

"Kebijakan ini akan di evaluasi, masukan masyarakat harus kita dengarkan, dan penyempurnaan harus kita lakukan," kata Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, di Pulau Punjung, Selasa.

Hal tersebut kemukakan bupati usai melakukan inspeksi mendadak ke puskesmas dan sejumlah SPBU pada Senin (20/7) guna menanggapi keluhan dari masyarakat terkait wacana pungutan parkir di dua obyek tersebut.

Ia menegaskan berdasarkan hasil di lapangan belum ada pungutan parkir dari petugas terhadap kendaraan yang berada di bahu jalan saat mengantre BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"SPBU yang kita tinjau tidak ada pungutan retribusi parkir, baik yang mengantre maupun yang berada sekitar di SPBU," ujarnya.

Bupati memastikan kendaraan yang berhenti di bahu jalan karena mengantre BBM bukan menjadi target retribusi parkir dalam kebijakan tersebut.

Selain itu, Pemkab Dharmasraya juga mengevaluasi retribusi parkir di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang direncanakan menjadi salah obyek di lapangan, kata dia.

"Puskesmas sifatnya pelayanan dasar, bukan badan usaha. Untuk itu tidak boleh di pungut parkir," ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah yang memiliki dasar dan regulasi jelas. Artinya, obyek parkir dalam kebijakan tersebut berlaku terhadap lahan milik pemerintah termasuk bahu jalan.

Ia menambahkan, ke depan kepala OPD terkait agar memberikan pemahaman kepada petugas di lapangan mengenai obyek retribusi parkir mana saja yang menjadi target pemungutan.

Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby menambahkan bahwa tujuan pemungutan retribusi parkir adalah untuk penataan dan pengaturan lahan agar bagaimana terciptanya lokasi parkir yang aman dan lancar bagi pengguna jalan.

"Dan tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan PAD. Jadi dana itu di tarik salah satunya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan akan kembali kita berikan kepada kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayannya," ujarnya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026