
BPJS Kesehatan Cabang Solok Dorong Peserta Manfaatkan Mobile JKN untuk Layanan Perubahan Data

Solok (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan digital guna memberikan kemudahan akses administrasi bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya adalah fitur perubahan data peserta melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri, mengatakan digitalisasi layanan merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan pelayanan administrasi yang semakin cepat, mudah, dan efisien.
Menurutnya, kehadiran layanan berbasis digital menjadi solusi bagi peserta yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas untuk mengurus administrasi kepesertaan secara langsung.
"Peserta kini tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan data tertentu. Melalui Aplikasi Mobile JKN, seluruh proses dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan lebih praktis," ujar Neri di kantornya, Jumat (10/07)
.
Neri menjelaskan, Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai layanan perubahan data kepesertaan, mulai dari pembaruan nomor telepon seluler, alamat domisili, pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga perubahan kelas rawat bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Seluruh proses tersebut dilengkapi dengan sistem verifikasi menggunakan One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS ke nomor telepon yang telah terdaftar.
"Setiap perubahan data akan diverifikasi menggunakan kode OTP sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi peserta. Karena itu, pastikan nomor telepon yang terdaftar masih aktif dan memiliki pulsa agar dapat menerima kode tersebut. Kami juga mengimbau peserta untuk tidak pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun demi menjaga keamanan data pribadi," terangnya.
Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat memanfaatkan layanan administrasi non tatap muka lainnya, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 maupun Care Center 165. Beragam kanal layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan pilihan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan peserta.
"Kami berharap semakin banyak peserta memanfaatkan kanal layanan digital yang telah tersedia. Selain menghemat waktu dan lebih praktis, layanan ini juga memberikan kepastian pelayanan tanpa harus datang ke kantor maupun mengantre," tambah Neri.
Kemudahan layanan digital tersebut turut dirasakan oleh salah seorang peserta JKN, Dian Eka (35). Karyawan swasta ini mengaku baru memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengajukan perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menurutnya, proses pengajuan berlangsung cepat dan mudah karena seluruh tahapan dapat dilakukan langsung melalui telepon genggam.
"Sebelumnya saya belum tahu kalau perubahan data bisa dilakukan lewat aplikasi, jadi selalu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah mencoba Mobile JKN, ternyata prosesnya jauh lebih mudah dan praktis. Sekarang kalau ada kebutuhan perubahan data, saya tinggal menggunakan aplikasi ini," ungkap Dian, Jumat (10/07).
Pewarta: Rls
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
