Logo Header Antaranews Sumbar

Diisukan mundur, Jampidsus sebut masih terima perintah bekerja

Jumat, 10 Juli 2026 13:32 WIB
Image Print
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut bahwa dia masih menerima perintah bekerja meski diterpa isu akan mengundurkan diri dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan tengah fokus menyelesaikan penanganan kasus-kasus prioritas agar dapat segera disidangkan.

"Perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," ucapnya.

Pada media sosial, ramai diisukan Febrie akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung.

Kabar itu muncul usai namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Adapun, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa kasus korupsi yang disidik terkait dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik yang ditangani pihaknya.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026