Logo Header Antaranews Sumbar

Polri sita uang Rp60 miliar di Kafe de'Clan terkait kasus korupsi

Kamis, 9 Juli 2026 04:26 WIB
Image Print
Tim gabungan Polri membawa barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu merinci uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000.

"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," katanya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.

Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.

Pada Rabu siang, penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan.

Totok mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara pemicu pemadaman listrik yang ditangani Kortastipidkor Polri.

Ia menyampaikan dua kasus lainnya terkait dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025 dan kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026