Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat awasi keamanan pangan segar di pasar tradisional

Rabu, 8 Juli 2026 18:20 WIB
Image Print
Tim Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pasaman Barat saat melakukan pengawasan keamanan pangan segar di Pasar Simpang Empat. ANTARA/HO-Dinas Ketahanan Pangan. (Pengawasan pangan segar)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pengawasan keamanan pangan segar di pasar induk tradisional dalam melindungi konsumen dari bahaya cemaran fisik, kimia dan biologi.

"Pengawasan dilakukan terhadap registrasi PSAT PDUK (pangan segar asal tumbuhan produk dalam negeri usaha kecil) terutama beras dengan menjamin keamanan mutu dan legalitas produk pangan yang diedarkan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pasaman Barat Ekadiana Oktavia di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya pengawasan rutin dilakukan di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Simpang Empat, Simpang Tigo dan pasar lainnya.

Pihaknya pengawasan kedepannya akan mengambil sampel berbagai komoditas pangan segar yang beredar di pasar berupa cabai merah, sayur-sayuran, ikan dan lainnya.

Sampel yang diambil selanjutnya diuji menggunakan metode uji cepat atau rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya residu pestisida dan formalin.

Ia menyebutkan pengawasan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan layak dikonsumsi.

Pihaknya menginginkan masyarakat dapat terlindungi dari cemaran zat kimia mulai dari pestisida dan formalin, agar tidak mengalami sakit nantinya.

"Ini yang terus kita hindari dengan melakukan pengawasan kesejumlah padat tradisional dan swalayan yang menjual pangan segar untuk kebutuhan sehari-hari," katanya menjelaskan.

Selain itu pihaknya dalam waktu dekat akan meminta bantuan Dinas Pangan Provinsi Sumbar untuk melakukan pengawasan pangan terutama kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan program makan bergizi gratis berjalan sesuai standar keamanan pangan.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026