
Pemkab Pasaman Barat pasang stiker di kendaraan ASN belum bayar pajak

Pasaman Barat, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memasang stiker peringatan di kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN) yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dalam upaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
"Kami bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat juga melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan milik ASN. Bagi yang belum membayar pajak maka kami pasang stiker," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Doddy San Ismail di Simpang Empat, Selasa.
Menurut dia, pemeriksaan dan pemasangan stiker bagi kendaraan bermotor milik ASN itu merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menjelaskan berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) per 18 Juni 2026, sebanyak 2.748 unit kendaraan milik ASN masih menunggak pajak dari total 5.606 unit kendaraan yang terdaftar atas kepemilikan ASN di Pasaman Barat.
Dia menegaskan ASN harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
"Sejak Senin (6/7) Badan Pendapatan Daerah bersama Samsat mulai melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban tersebut," ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat Nursanti menjelaskan pemasangan stiker merupakan tahap awal yang difokuskan kepada ASN sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
Sebelum pemasangan stiker dilakukan, petugas terlebih dahulu memverifikasi status pajak kendaraan melalui aplikasi sistem informasi data kependudukan. Kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan kemudian diberikan stiker sebagai bentuk pengingat.
"Melalui aplikasi Sidatuk dapat diketahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau tidak. Kendaraan yang menunggak akan dipasangi stiker," katanya.
Menurut dia, tujuan kegiatan ini murni sebagai sarana sosialisasi dan pengingat, bukan bentuk intimidasi, agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat Hendri Gusman Darma mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah tentang pelaksanaan sosialisasi dan edukasi PKB.
Ia menegaskan bahwa penerimaan PKB merupakan salah satu sumber penting PAD yang akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"PKB merupakan salah satu sumber PAD yang langsung masuk ke kas daerah. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah," ujar dia.
Dia mengimbau seluruh ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
