Logo Header Antaranews Sumbar

Dewas BPJS Kesehatan tinjau efektivitas Program Rujuk Balik di RSUD dr. Rasidin Padang

Sabtu, 4 Juli 2026 19:38 WIB
Image Print

Padang (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Pusat melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Kota Padang, Sumatra Barat.

Peninjauan lapangan yang berlangsung pada Sabtu (4/7) tersebut dipimpin oleh Anggota Dewas BPJS Kesehatan Pusat, Paulus Agung Pambudhi, dengan fokus utama mengevaluasi efektivitas Program Rujuk Balik (PRB).

Dalam kunjungan tersebut, Dewas BPJS Kesehatan didampingi oleh Rombongan Tim Deputi serta jajaran manajemen BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Padang guna menyisir kendala implementasi program di tingkat daerah.

Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Paulus Agung Pambudhi, menegaskan bahwa peninjauan langsung ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran objektif dan realistis mengenai hambatan JKN yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan.

Berdasarkan hasil dialog bersama para dokter spesialis, Paulus mengungkapkan bahwa pelaksanaan program rujuk balik JKN di lapangan menghadapi tantangan medis yang cukup kompleks.

Faktor penyakit penyerta (komorbid) yang membutuhkan penanganan berkelanjutan di rumah sakit menjadi salah satu penyebab tidak semua pasien peserta JKN dapat dengan mudah ditransfer ke skema rujuk balik.

Selain aspek klinis, Dewas BPJS Kesehatan menggarisbawahi bahwa faktor kepercayaan (trust) pasien terhadap mutu pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi kunci keberhasilan program ini.

Pasien peserta JKN harus mendapatkan kepastian bahwa kualitas pelayanan dan kompetensi penanganan medis di puskesmas atau klinik setara dan mampu memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka.

Lebih lanjut, Paulus menyoroti masalah pemenuhan kebutuhan obat di FKTP yang sering kali memicu keluhan dari para peserta JKN ketika dirujuk kembali ke fasilitas kesehatan dasar.

Kekosongan atau ketidaktersediaan obat yang sesuai di tingkat puskesmas dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat secara drastis terhadap sistem rujukan berjenjang program JKN.

Guna mengatasi persoalan kronis tersebut, Dewas bersama Direksi BPJS Kesehatan saat ini tengah mematangkan regulasi strategis baru terkait tata kelola obat nasional yang ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Melalui peninjauan ini, Dewas BPJS Kesehatan berkomitmen menjadikan seluruh temuan lapangan di RSUD dr. Rasidin sebagai bahan evaluasi mutakhir untuk menyempurnakan kebijakan regulasi JKN di tingkat pusat.

Sementara itu Direktur RSUD dr. Rasidin Kota Padang, dr. Lismawati mengatakan kunjungan tersebut adalah kesempatan berharga bagi pihak manajemen dan nakes untuk berdialog langsung dengan pembuat kebijakan.

Masalah riil di poliklinik maupun Unit Gawat Darurat (UGD) dapat disampaikan tanpa perantara agar menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat.

Ia menekankan bahwa Program Rujuk Balik (PRB) membutuhkan sistem tata kelola yang matang. Hal ini krusial agar pasien yang dikembalikan dari rumah sakit ke puskesmas tetap mendapatkan penanganan medis dan pemantauan kesehatan yang optimal.

Ke depan ia berharap seluruh catatan, keluhan, dan hambatan pelayanan yang telah disampaikan dapat mendorong BPJS Kesehatan melahirkan kebijakan baru yang lebih solutif, khususnya dalam mempermudah pelayanan bagi peserta JKN.*



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026