Logo Header Antaranews Sumbar

Padang Pariaman bebaskan denda tunggakan PPB-P2 periode 2014-2026

Sabtu, 4 Juli 2026 14:56 WIB
Image Print
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, Sumbar M. Fadhly sedang diwawancara wartawan. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat memberikan insentif kepada masyarakat berupa pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran untuk tahun pajak 2014 hingga 2026.

"Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman M. Fadhly di Parik Malintang, Sabtu.

Ia mengatakan dengan program insentif yang dinamakan Pajak Merdeka atau PAMER tersebut maka Pemkab Padang Pariaman tidak saja membantu meringankan beban pemilik tanah dan bangunan di daerah itu namun juga meningkatan pendapatan daerah.

Ia menyampaikan PAMER akan berlangsung hingga 10 Agustus 2026, namun jika antusias masyarakat masih tinggi maka program insentif penghapusan denda pajak tersebut akan diperpanjang.

Program tersebut, kata dia berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account (VA), sehingga wajib pajak dapat membayar dari mana saja melalui laman bayarpbb.padangpariamankab.go.id.

Ia berharap dengan dukungan program PAMER maka tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan tunggakan PBB-P2 dapat ditekan secara signifikan.

Saat ini, lanjutnya Pemkab Padang Pariaman sedang memfokuskan sosialisasi masif kepada masyarakat agar dapat menikmati program tersebut.

Diketahui pada Rabu, 1 Juli 2026 BPKD Padang Pariaman meluncurkan 19 inovasi terkait keuangan, pendapatan asli daerah, pelayanan hingga insentif pajak atau PAMER.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meluncurkan 19 inovasi berbasis digital guna peningkatan pelayanan publik, perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pembayaran pajak secara non-tunai.

"Digitalisasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis saat peluncuran inovasi tersebut di Parik Malintang.

Ia mengatakan inovasi yang dikembangkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tersebut mencakup berbagai sektor mulai dari digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, pengelolaan keuangan daerah, administrasi pemerintahan, hingga peningkatan kinerja aparatur sipil negara.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026