
Satpol PP Damkar Agam lakukan patroli rutin cegah penyakit masyarakat

Lubuk Basung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan patroli secara rutin dalam mencegah penyakit masyarakat demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Patroli rutin kita adakan setiap malam Minggu dengan menurunkan belasan anggota Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan patroli diadakan dengan sasaran kafe, tempat karaoke, hotel melati dan hiburan orgen tunggal yang ada di Agam.
Anggota mendatangi lokasi tersebut dan apabila menemukan pemandu karaoke, minuman keras, pasangan bukan suami istri dan artis sawer langsung diamankan.
Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk didata dan pembinaan lebih lanjut.
"Mereka membuat surat pernyataan dan diserahkan kepada pihak keluarga. Untuk minum keras langsung disita untuk dimusnahkan," katanya.
Ia mengakui telah memusnahkan sebanyak 721 botol miras dengan melibatkan Forum Kordinasi Daerah (Forkopimda) pada Maret 2026.
Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan yang dilakukan pada 2025 dan 2026.
"Tahun lalu kita juga mengirim 28 artis sawer, pemandu karaoke dan lainnya untuk direhabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok," katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP Damkar Agam secara maksimal melakukan patroli tersebut dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dengan cara itu, dapat meminimalisir penyakit masyarakat, artis sawer di daerah itu.
Ke depan, ia berharap Agam bebas dari artis sawer dan minuman keras yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Untuk mencapai itu, harus didukung semua pihak, agar melarang artis sawer dan pedagang minuman keras.
"Tanpa dukungan, maka penyakit masyarakat itu tidak bisa diberantas," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
