Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkot Padang edukasi pelaku usaha urus label higiene sanitasi

Sabtu, 20 Juni 2026 15:52 WIB
Image Print
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengedukasi para pelaku usaha pangan untuk mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi. ANTARA/HO-Humas Pemkot Padang

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengedukasi para pelaku usaha pangan untuk mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi sebagai bentuk jaminan atas keamanan pangan di daerah tersebut.

"Edukasi penyuluhan higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal ini agar pelaku usaha terdorong untuk mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Padang Dessy M Siddik di Padang, Sabtu.

Dessy mengatakan dalam penyuluhan tersebut pelaku usaha diberikan pemahaman terkait higiene dan sanitasi pangan, serta informasi sehubungan dengan proses termasuk persyaratan sertifikasi halal bagi produk pangan.

"Penyuluhan ini sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha pangan dalam mengolah makanan yang aman, sehat dan sesuai standar," ujar dia.

Secara umum, terdapat sekitar 50 pelaku usaha kuliner siap saji maupun makanan kemasan yang menjadi bagian dari kelompok inkubasi di 11 kecamatan di Kota Padang. Edukasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumbar.

Lebih jauh, kata dia, upaya penguatan kualitas dan keamanan pangan daerah dilaksanakan untuk mendukung visi Kota Sehat sekaligus sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan Padang sebagai Kota Gastronomi.

"Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat. Kami berharap seluruh pelaku usaha menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan sehingga produk layak dan aman dikonsumsi masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Hendro Arianto menjelaskan kegiatan edukasi tersebut menjadi bagian dari pendampingan legalitas usaha termasuk perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Kami berkomitmen membantu pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan agar usaha mereka semakin berkembang," katanya.

Ia menambahkan Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT yang menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk baik ke pasar tradisional maupun pasar modern.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026