
Polres Pasaman Barat tangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata di Simpang Empat, Kamis membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan perniagaan BBM bersubsidi jenis biosolar yang terjadi pada Minggu (14/6).
"Kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar yang membawa puluhan jerigen menggunakan kendaraan pick up," katanya.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit kendaraan pick up yang membawa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Talamau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro segera melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan Kajai, Kecamatan Talamau.
“Menanggapi laporan tersebut, saya bersama Tim URC yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan dengan patroli di wilayah Kajai, Kecamatan Talamau,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah kendaraan jenis pick up merek Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas daerah Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Kendaraan tersebut kemudian diberhentikan karena dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan oleh UM (48) kedapatan membawa 31 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis biolsolar yang ditutupi menggunakan terpal warna biru,” katanya menjelaskan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh puluhan jerigen biosolar tersebut dengan cara mengumpulkannya dari para pelangsir di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Pasaman Barat.
“Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” kata dia.
Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan dan puluhan jeriken berisi biosolar bersubsidi telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
