Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Banyumas telusuri aset mantan pegawai Bank Mandiri Taspen

Rabu, 17 Juni 2026 17:43 WIB
Image Print
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026) siang. (ANTARA/Sumarwoto)

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menelusuri aset milik mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejumlah nasabah.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aset tersangka berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan," katanya.

Menurut dia, aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka," katanya.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga saat ini, penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak yang sedang didata untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan aset.

Sementara itu, jumlah korban yang telah melapor dalam kasus tersebut mencapai 10 orang. Para pelapor diketahui merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan tersangka.

"Korban yang melapor saat ini ada 10 orang dan mayoritas merupakan nasabah, bukan karyawan," katanya.

Penyidik juga mendalami penggunaan sejumlah rekening milik pihak lain yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi terkait kasus tersebut.

Menurut dia, penyelidikan difokuskan untuk mengetahui apakah pemilik rekening mengetahui dan sengaja membantu tindak pidana yang terjadi atau rekening tersebut digunakan tanpa persetujuan mereka.

"Kami masih mendalami konteks penggunaan rekening-rekening itu, apakah nanti rekening yang dimaksudkan itu ada memang persetujuan untuk melakukan kejahatan? Atau karena ini sama-sama rekan dari pegawai perbankan, itu memang sudah logis mereka melakukan ketika ada memang bisnis di luar dari pekerjaan mereka,” katanya.

Kapolresta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap aman hingga proses hukum selesai.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutabarat mengatakan manajemen telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.

Selain itu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Perusahaan akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026