
Pemprov Sumbar gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak wujudkan Sekolah Ramah Anak

Padang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Sumatera Barat menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai langkah mendukung terwujudnya Sekolah Ramah Anak dan Kota Layak Anak di provinsi itu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari diikuti kepala sekolah dan guru pendamping SMAN dan SMKN Kota Padang.
Kepala Dinas P3AP2KB Sumatera Barat Herlin Sridiani di Padang, Jumat menyampaikan kehadiran kepala sekolah dan guru SMAN dan SMKN Kota Padang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat kolaborasi dan penerapan Sekolah Ramah Anak di lingkungan pendidikan.
“Untuk mewujudkan Kota Layak Anak harus ada 217 elemen yang perlu dipenuhi. Dimulai dari sisi kelembagaannya, sisi peanggarannya, hingga memenuhi semua hak-hak anak tersebut. Dan ada juga beberapa kluster yang harus dipenuhi, dari pemenuhan hak sipil anak, legalitas anak, identitas anak, segi kesehatan anak, perlindungan anak serta segi pendidikan anak,” ujarnya.
Ia juga mengatakan selain mewujudkan Kota Layak Anak ada juga poin penting yang harus diwujudkan, yaitu Sekolah Ramah Anak. Keduanya berjalan beriringan. Sekolah ramah anak ini penting diwujudkan agar menjamin lingkungan sekolah yang dapat memberikan kenyamanan bagi anak-anak untuk mengembangkan keterampilan yang dimiliki, sekaligus memberikan rasa aman bagi anak-anak selama berada di sekolah.
Peran kepala sekolah dan guru juga dibutuhkan dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Dengan cara melaksanakan proses belajar ramah anak dengan melakukan pendekatan dengan anak, disiplin tanpa ada kekerasan dan merendahkan harkat dan martabat anak, memberikan motivasi kepada anak serta melaksanakan komunikasi dua arah untuk membentuk karakter positif terhadap anak tersebut.
“Kita juga harus memperhatikan anak-anak yang berkebutuhan khusus serta anak-anak yang perlu perlakuan khusus, seperti anak-anak difabel, anak-anak yang terdampak HIV, anak-anak yang terdampak bencana. Dan ada 15 komponen anak lainnya yang juga menjadi perhatian kita untuk terwujudnya kota layak anak.” ujarnya.
Sejalan dengan itu Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) Sumatera Barat Wanda Leksmana mengatakan upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Layak Anak dimulai dari regulasi perlindungan anak.
“Dalam mewujudkan kota layak anak, ada 24 indikator yang harus dipenuhi, untuk mewujudkannya perlu sinergi dan kolaborasi antara lintas sektoral masyarakat, dunia usaha, media massa, pemerintah sesama OPD terkait dan perguruan tinggi,” kata dia.
PIa menilai pentingnya perhatian dunia pendidikan untuk mewujudkan Kota Layak Anak dan Sekolah Ramah Anak dengan memastikan pendidikan anak selama 12 tahun, memastikan keamanan anak di sekolah dari segala tindak kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya dalam bentuk kurikulum lembaga pendidikan harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kemudian memenuhi hak anak untuk beristirahat, memanfaatkan waktu luang, menghargai dan mendukung kebudayaan serta memberikan kesempatan kepada anak untuk menyuarakan pendapatnya dan mempertimbangkannya.
“Dari data yang ada , 19 kabupaten kota di Sumatera Barat sudah mendapat kategori kota layak anak meskipun masih bertingkat dan bertahap karena banyak aspek yang harus dipenuhi. Kendala mewujudkan sekolah ramah anak banyaknya SMAN SMKN di Provinsi Sumatera Barat yang menjadi kewenangan provinsi. Jadi untuk mengcover semuanya, kita kekurangan SDM. Solusinyaadanya Center Learning dan nanti ada pusat pembelajarannya. Ini yang berusaha kita rancang dengan dinas terkait.” ujarnya.
Dengan terwujudnya Sekolah Ramah Anak ini bisa bermanfaat untuk mencegah perundungan di sekolah, terwujudnya sekolah yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri dan nyaman. Terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga pendidikan yang berperspektif hak anak serta meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah.
Ia menambahkan perlu upaya perventif dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, konvensi hak anak memberikan legitimasi bagi negara untuk menjamin hak-hak anak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Negara berkewajiban untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan isi-isi dan pasal-pasal konvensi hak anak. Maka momentum ini penting bagi kita sebagai ikhtiar mencegah bullying di dunia pendidikan saat ini.” kata Wanda.
Pewarta: Najmi Aulia
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
