Logo Header Antaranews Sumbar

Satpol PP Damkar Agam amankan puluhan minuman keras

Sabtu, 13 Juni 2026 17:41 WIB
Image Print
Petugas Satpol PP Damkar Agam Yul Amar sedang mengamankan minuman keras dari pedagang di Tengkong-tengkong, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO/Satpol PP Damkar Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan sebanyak 41 botol minuman keras berbagai mereka saat hiburan orgen tunggal di Tengkong-tengkong, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat malam.

"Minuman keras kita amankan dari pedagang yang berjualan di sekitar hiburan itu," kata Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar, Sabtu.

Ia mengatakan minuman keras berbagai mereka itu langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam.

Minuman keras itu diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.

Kemudian memberikan imbauan kepada panitia untuk menghentikan kegiatan hiburan orgen tunggal pada pukul 24:00 WIB dan tidak memfasilitasi artis sawer.

"Tidak boleh memfasilitasi artis sawer selama kegiatan," katanya.

Ia mengakui penertiban minuman keras itu menurunkan tim dengan jumlah belasan orang.

Usai mengamankan minuman keras, selanjutnya tim menyisir ke kafe dan hotel di Kecamatan Lubuk Basung,

Petugas menemukan pasangan bukan suami istri di salah satu hotel di Lubuk Basung.

Pasangan ini langsung di bawa ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pasangan ini bakal kita serahkan kepada pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan di atas materai," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026