Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Padang optimalkan layanan 110 untuk lindungi masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 17:00 WIB
Image Print
Personel Kepolisian Resor Kota Padang melaksanak apel pasukan di halaman Kantor Polresta setempat. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengoptimalkan peran layanan darurat 110 untuk melindungi sekaligus menangani masalah warga di kota yang berpenduduk hampir 1 satu juta jiwa.

"Layanan darurat 110 adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan cepat dari Kepolisian," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Padang Kompol Afrides Roema di Padang, Sabtu.

Ia menerangkan peningkatan performa harus dilakukan mengingat eksistensi layanan 110 yang terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Jika dulu jumlah panggilan yang diterima petugas dalam satu hari rata-rata adalah sepuluh panggilan, tahun ini telah mencapai 20-30 panggilan dalam sehari.

"Ini menjadi tanda bahwa layanan 110 memang dibutuhkan oleh warga Padang, maka untuk menjawab kebutuhan itu kami harus meningkatkan kualitas pelayanan," jelasnya.

Ia mengatakan untuk mendukung layanan 24 jam itu Polresta Padang menempatkan personel khusus di "Command Center" yang berada di bawah kendali Bagian Operasional (Bagops).

Dalam satu hari ada tiga regu piket yang masing-masingnya bertugas selama delapan jam, dimana setiap regu memiliki tiga personel.

"Khusus untuk piket pagi sampai sore hari, Polresta Padang menempatkan lima personel supaya pelayanan menjadi lebih maksimal," katanya.

Adapun jenis masalah yang bisa dilaporkan lewat layanan darurat 110 yaitu segala jenis gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti peristiwa tindak pidana, perkelahian, hiburan malam yang melewati batas waktu, kehilangan barang, dan lainnya.

Ia menjelaskan dalam melaksanakan tugas setiap personel piket wajib mengangkat telefon dari masyarakat pada momen panggilan pertama.

Saat menerima panggilan dari masyarakat, operator akan menanyakan dan mengidentifikasi masalah yang sedang dialami.

Ketika masalah telah teridentifikasi, maka operator akan meneruskannya kepada satuan tugas terkait atau Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat untuk memberikan penanganan.

Polresta Padang memiliki ketentuan waktu yang jelas dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat di layanan 110, yakni 5-10 menit sejak panggilan diterima.

Ia menyebutkan dalam menjalankan layanan 110, salah satu kendala yang dialami oleh pihaknya adalah panggilan palsu atau prank ke layanan darurat tersebut.

"Kami minta tidak ada lagi yang melakukan panggilan palsu atau prank ke layanan 110, karena ini panggilan darurat yang kadang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan orang lain, jangan dibuat untuk main-main," jelasnya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026