Logo Header Antaranews Sumbar

DJP Sumbar: Tiga tahap buka blokir rekening WP menunggak Rp70,2 miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 05:12 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi Tarmizi. Antara/HO-Humas DJP Sumbar Jambi

Kota Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menyebutkan terdapat tiga tahap yang harus dilakukan wajib pajak (WP) yang menunggak pajak senilai Rp70,2 miliar untuk membuka blokir rekening di bank.

"Sistem perpajakan nasional tetap memberi ruang penyelesaian yang akomodatif. Status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila wajib pajak melakukan tiga tahapan," kata Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumbar dan Jambi Tarmizi di Kota Padang, Sumbar, Jumat (12/06).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumbar dan Jambi menyusul pemblokiran terhadap 571 rekening milik 50 WP yang menunggak hingga puluhan miliar rupiah.

Pertama, WP wajib melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan. Kedua, menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak. Terakhir, mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disetujui secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Tarmizi mengimbau seluruh WP yang masih memiliki tunggakan segera berkoordinasi secara proaktif dengan kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan mereka atas tindakan hukum lanjutan yang lebih berat.

Tindakan hukum yang dimaksud ialah penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan keluar negeri hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).

Pemblokiran ratusan rekening WP dengan nilai tunggakan mencapai Rp70,2 miliar tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa Kanwil DJP Kemenkeu Sumbar dan Jambi berkomitmen melanjutkan langkah penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara, sekaligus pelayanan kepada seluruh WP yang patuh menjalankan kewajiban.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026