Pemerintah Pastikan Jalankan "Open Access" Pipa Gas

id Pemerintah Pastikan Jalankan "Open Access" Pipa Gas

Jakarta, (Antara) - Pemerintah memastikan akan menjalankan pemanfaatan pipa gas baik distribusi maupun transmisi secara bersama (open access) sesuai amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mohammad Hidayat di Jakarta, Kamis mengatakan, bisnis gas mempunyai karakteristik menurun secara alamiah, sehingga pemanfaatannya harus efisien. "Dengan karakteristik itu, maka prinsip 'open access' dan 'unbundling' dalam bisnis pipa gas harus dijalankan," katanya. Namun, diakuinya, penerapan prinsip-prinsip efisien itu tidak bisa segera dilaksanakan dan memerlukan tahapan, dikarenakan sebagian pipa sudah terlanjur terbangun. Oleh karena itu, menurut dia, pada rapat koordinasi yang dipimpin Wamen ESDM Susilo Siswoutomo di Cikampek, Jabar beberapa waktu lalu muncul rencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. "Revisi itu dengan maksud agar prinsip 'open access' dan 'unbundling' bisa dijalankan," ujarnya. Hidayat mengatakan, pihaknya masih mengkaji pipa gas mana yang cocok dan siap menerapkan 'open access' dan mana yang perlu dibenahi agar siap menjalankan "open access". Kriteria pipa tersebut antara lain menyangkut diameter, panjang, laju alir, kepastian pasokan hingga prospek pasarnya. Sebelumnya, Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengusulkan, "open access" diterapkan pada pipa berdiamater di atas delapan inchi dan tekanan di atas 16 bar. Sementara, pipa berdiameter dan tekanan lebih kecil di bawah itu, bisa tidak "open access". "Ini lebih 'fair'," katanya saat rapat dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu. Pengamat energi ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah mesti konsisten menjalankan open access sesuai aturan. Namun, kalaupun hendak merevisi, menurut dia, maka isinya lebih memperkuat pelaksanaan open access dan unbundling. "Revisi mesti menegaskan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mau taat regulasi. Jangan malah sebaliknya," katanya. Kewajiban open access baik pada pipa transmisi maupun distribusi tercantum dalam UU Migas, Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dan Permen ESDM 19/2009. Pasal 8 Ayat 3 UU Migas menyebutkan, pengangkutan gas bumi untuk kepentingan umum, pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai. Dalam penjelasan ayat tersebut, disebutkan, produksi gas mengalami penurunan secara alamiah, sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara efisien. Sedang, kepentingan umum yang dimaksud ayat tersebut adalah kepentingan produsen, konsumen, dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pengangkutan gas bumi. Selanjutnya, Pasal 31 Ayat 1 PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, menyebutkan kewajiban "open access". Serta, Pasal 9 Permen ESDM 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang mewajibkan pipa transmisi dan distribusi menerapkan open access dan Pasal 13 menyebutkan, untuk efisiensi dan pemanfaatan gas ke domestik, Ditjen Migas ESDM dapat mewajibkan perusahaan mengubah pipa dedicated hilir menjadi open access. (*/sun)