Logo Header Antaranews Sumbar

KPK sita dokumen hingga uang saat geledah ruangan wamen imipas

Rabu, 10 Juni 2026 15:14 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah saat menggeledah ruangan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 9 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah," katanya.

Budi menjelaskan pada tanggal yang sama penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP).

"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah JSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen," ujarnya.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026