Logo Header Antaranews Sumbar

Polisi identifikasi pola waktu pelanggaran lalu lintas di Padang, "Pagi patuh siang kurang"

Rabu, 10 Juni 2026 15:02 WIB
Image Print
Kepala Satuan Lalu Lintas Satlantas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan fakta bahwa pelanggaran lalu lintas di kota setempat dominan terjadi di siang hari.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata berdasarkan telaah data penindakan Januari-Mei 2026.

"Kami menemukan fakta bahwa pelanggaran lalu lintas di Padang itu paling banyak terjadi pada waktu siang hingga sore hari," katanya.

Data Polresta Padang mencatat sedikitnya ada 1.100-1.150 pelanggaran yang ditindak dalam satu bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026.

Dari data tersebut, mayoritas pelanggar ditindak oleh petugas di waktu siang hingga sore hari, sedangkan pada pagi hari minim.

Dominannya angka pelanggaran saat siang hingga sore hari, dan tinginya kepatuhan pada pagi hari menunjukkan kepada Polisi bahwa kepatuhan pengendara belum sepenuhnya didasari oleh kesadaran diri.

"Minimnya penindakan pada pagi hari menunjukkan indikasi bahwa kepatuhan pengendara masih karena takut dengan petugas, belum sepenuhnya didasari oleh kesadaran diri," katanya.

Hal itu dikarenakan setiap pagi hari Polisi lalu lintas masih berada di ruas-ruas jalan utama kota atau persimpangan padat arus untuk melakukan pengaturan dan penjagaan.

Sehingga keberadaan petugas itu ditenggarai menjadi sosok yang membuat para pengendara patuh terhadap aturan seperti mengenakkan helm, mengenakkan sabuk pengaman, dan mematuhi rambu serta marka jalan.

Sedangkan pada siang hingga sore aturan itu mulai diabaikan, pengendara mulai berkendara tidak memakai helm, berbonceng tiga, melawan arus, atau membawa kendaraan knalpot brong.

Ia mengatakan atas kondsisi tersebut pihaknya harus terus menggencarkan sosialisasi serta edukasi tentang taat dan tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Tujuannya agar kepatuhan itu benar-benar timbul dari hati masyarakat demi menjaga keamanan dan keselamatan saat berkendara.

Ia menegaskan bahwa keselamatan berkendara tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya petugas kepolisian di jalan raya.

"Kami selalu mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas, keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak petugas," katanya mengimbau.

Polresta Padang juga terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, termasuk mengenakan helm berstandar nasional bagi pengendara sepeda motor.

Setiap pengendara dilarang untuk melawan arus, menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026