Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkot Sawahlunto lakukan digitalisasi pemungutan pajak sektor kuliner

Rabu, 10 Juni 2026 12:55 WIB
Image Print
Rapat sosialisasi Digitalisasi PBJT bagi pelaku usaha kuliner di Sawahlunto. (Antarasumbar/HO-Diskominfo Sawahlunto)

Sawahlunto (ANTARA) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, melakukan digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman melalui integrasi sistem transaksi bersama pelaku usaha dan Bank Nagari guna meningkatkan transparansi serta akurasi penerimaan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto Dedi Ardona di Sawahlunto, Rabu, mengatakan sistem tersebut dirancang untuk memisahkan pencatatan transaksi usaha dengan pencatatan penerimaan pajak daerah sehingga data transaksi dapat terekam lebih akurat dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

"Kami ingin membangun sistem yang transparan dan terintegrasi sehingga proses pemungutan dan pelaporan pajak menjadi lebih tertib, akurat, dan mudah diawasi," kata Dedi dalam rapat pembahasan implementasi PBJT sektor makanan dan minuman di Sawahlunto.

Menurut dia, digitalisasi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola penerimaan daerah sekaligus mempermudah proses pelaporan dan pengawasan pajak sektor makanan dan minuman.

Pembahasan implementasi sistem tersebut dilakukan bersama pelaku usaha food and beverage (F&B), Bank Nagari, dan jajaran pengelola pendapatan daerah guna menyamakan pemahaman terkait mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak yang akan diterapkan.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku usaha menyatakan dukungan terhadap penerapan sistem digitalisasi yang disiapkan pemerintah daerah. Namun, mereka meminta sosialisasi kepada masyarakat diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait komponen pajak yang dikenakan pada transaksi makanan dan minuman.

Salah satu perwakilan pelaku usaha UMKM makanan dan minuman Rio mengatakan pelaku usaha siap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang penerapannya dilakukan secara merata terhadap seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak.

"Kami mendukung penerapan sistem ini sepanjang diberlakukan secara merata sesuai ketentuan yang ada. Sosialisasi kepada masyarakat juga penting agar konsumen memahami bahwa komponen pajak yang dibayarkan merupakan bagian dari ketentuan perpajakan, bukan kebijakan masing-masing pelaku usaha," katanya.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto bekerja sama dengan Bank Nagari dalam penyediaan sistem transaksi dan pembayaran yang terhubung dengan mekanisme penerimaan daerah.

Kepala Cabang Bank Nagari Sawahlunto Ulfhardi mengatakan integrasi sistem tersebut akan mempermudah proses pembayaran dan pencatatan transaksi sekaligus mempercepat rekonsiliasi data antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perbankan.

Menurut dia, digitalisasi transaksi juga mendukung peningkatan efisiensi, keamanan data, dan transparansi dalam pengelolaan pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026