
Pemkot Payakumbuh percepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha

Payakumbuh (ANTARA) - Pemko Payakumbuh mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang berakhirnya penahapan kedua kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, dengan capaian sebanyak 6.021 unit usaha telah mengantongi sertifikat halal.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (04/06).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sertifikasi halal memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan, kebersihan, keamanan, dan kualitas. Di sisi lain, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, semakin dekatnya tenggat waktu Oktober 2026 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempercepat pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha yang belum tersertifikasi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, langkah ini juga akan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem halal, Pemkot Payakumbuh juga telah mengembangkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) yang menjadi salah satu pusat kuliner malam di daerah itu.
Saat ini, sekitar 75 pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut telah memiliki sertifikat halal, sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk mengikuti proses sertifikasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Hendri Yazid mengatakan pihaknya siap mendukung percepatan sertifikasi halal melalui pendampingan, edukasi, serta layanan yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal.
“Sertifikasi halal merupakan bentuk jaminan mutu yang semakin dibutuhkan konsumen. Karena itu, kami terus melibatkan penyuluh agama Islam untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami proses sertifikasi dan tidak mengalami kendala dalam pengurusannya,” katanya.
Menurut Hendri, kegiatan Sosialisasi WHO 2026 bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal, mendorong percepatan pendaftaran produk, meningkatkan literasi masyarakat tentang produk halal, serta menyediakan layanan sertifikasi halal secara langsung di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kick off Sosialisasi WHO 2026 yang dilaksanakan secara serentak di 1.621 titik di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Melalui percepatan sertifikasi halal, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap semakin banyak produk lokal mampu menembus pasar yang lebih luas, sekaligus memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang beredar di daerah tersebut.
“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar target sertifikasi halal dapat tercapai dan produk UMKM Payakumbuh semakin dipercaya serta berdaya saing di tingkat nasional,” kata Hendri.
Pewarta: Akmal Saputra
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
