
Panitia A Kantor Pertanahan Pasaman lakukan pemeriksaan tanah aset Pemekab Pasaman di Nagari Panti Timur

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah aset Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berlokasi di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, pada Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penelitian dan pemeriksaan data fisik serta data yuridis dalam rangka penataan, pengamanan, dan legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan dengan meninjau kondisi fisik objek tanah, memeriksa batas-batas bidang tanah, serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data administrasi yang dimiliki.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik dengan kondisi aktual di lapangan sebagai dasar dalam proses legalisasi aset pemerintah.
Wakil Yuridis Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Rezki Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan tanah aset pemerintah merupakan tahapan penting untuk menjamin keabsahan data dan memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah.
“Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa data fisik dan data yuridis aset yang dimohonkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses ini menjadi bagian penting dalam mendukung legalisasi aset pemerintah sehingga pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Rezki Kurniawan.
Menurutnya, legalisasi aset pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengamanan aset, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan pemeriksaan tanah aset pemerintah di Nagari Panti Timur ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap pengelolaan aset daerah yang tertib dan berkelanjutan guna menciptakan kepastian hukum atas aset pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasaman.
Pewarta: Rls-Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
